Menteri Keuangan Tegaskan Pemecatan Pegawai Nakal Berlaku di Seluruh Kemenkeu

0
pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : relung.id

NARASITODAY.COM, JAKARTAMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan pemecatan terhadap pegawai yang terbukti melakukan fraud atau penyalahgunaan wewenang tidak hanya berlaku di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi juga akan diterapkan di seluruh unit Kementerian Keuangan.

Sejak Mei 2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah memberhentikan secara tidak hormat sebanyak 26 pegawai pajak. Saat ini, sebanyak 13 pegawai lainnya tengah dalam proses pemecatan dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga :  Pesawat Perdana Menteri Spanyol Terpaksa Pendaratan Darurat di Ankara karena Masalah Teknis

Purbaya menyatakan bahwa kebijakan serupa akan diberlakukan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, meskipun hingga kini belum ditemukan kasus pelanggaran serupa di direktorat tersebut.

“Terkait pemecatan, lain-lainnya belum ada, tapi pesannya sama ke depan kita akan bersihkan aparat pajak maupun bea cukai dari praktik-praktik yang mungkin kurang baik,” ujarnya dalam diskusi daring bersama media, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga :  Menteri Intelijen Iran Ditembak Mati Diduga oleh Serangan Israel di Teheran

Ia juga menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran di masa mendatang. “Saya enggak melihat ke belakang, tapi kalau di sini masih ada yang macam-macam lagi saya akan berhentikan juga,” tegas Purbaya.

Di sisi lain, Purbaya menekankan pentingnya pemberian insentif bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik. Ia merencanakan skema penghargaan khusus bagi pegawai pajak dan bea cukai yang berhasil meningkatkan rasio pajak nasional hingga mencapai 12%, dari posisi stagnan di kisaran 10%.

Baca Juga :  Netanyahu Viral “Ngopi Santai”, Netizen Ragukan Video Asli dan Curiga Pakai AI

“Kalau bisa 12% dalam waktu satu tahun kita akan kasih insentif ke mereka, supaya fair treatment, ada hukuman, ada juga reward kalau mereka bekerja dengan baik,” kata Purbaya.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan dual-track yang menggabungkan penegakan disiplin dengan apresiasi terhadap kinerja, sebagai bagian dari reformasi internal di tubuh Kementerian Keuangan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com