NARASITODAY.COM, BERLIN – Pemerintah Jerman mengambil langkah tegas dalam upaya memerangi kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Salah satu kebijakan terbarunya adalah dengan menyamakan penggunaan obat-obatan yang sering disalahgunakan dalam kasus pemerkosaan saat kencan (date rape drug) dengan penggunaan senjata di mata hukum.
Keputusan ini diyakini akan menjadi landasan untuk penuntutan yang jauh lebih ketat terhadap pelaku kejahatan seksual.
“Kami mengklasifikasikan narkoba jenis ini, yang semakin banyak digunakan sebagai alat yang tersebar luas dalam kejahatan, sebagai senjata. Ini menciptakan dasar untuk penuntutan yang jauh lebih ketat,” papar Alexander Dobrindt, Menteri Dalam Negeri Jerman, pada Jumat (21/11/2025).
Dobrindt menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan konsekuensi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten.
Angka Kekerasan Seksual yang Mencemaskan
Langkah pemerintah ini diambil seiring dengan meningkatnya kasus kejahatan seksual di Jerman. Pada tahun 2024, tercatat hampir 54.000 perempuan dan anak perempuan menjadi korban kejahatan seksual, meningkat 2,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Mirisnya, hampir 36% dari jumlah tersebut adalah korban pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Sebelum kebijakan ini disahkan, sempat terjadi penundaan debat parlemen bulan lalu mengenai rancangan undang-undang yang menyerukan hukuman penjara minimal lima tahun wajib bagi penggunaan narkoba dalam kasus kekerasan seksual.
Fokus pada KDRT dan Perlindungan Korban
Selain kejahatan seksual, pemerintah Jerman juga telah meningkatkan fokusnya pada kasus KDRT, yang sebagian besar korbannya adalah perempuan.
Tahun lalu, kepolisian mencatat rekor tertinggi, yaitu hampir 266.000 korban KDRT, meningkat 3,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, Kepala Polisi Kriminal Federal Jerman Holger Muench memperkirakan bahwa masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.
“Kami harus berupaya memastikan lebih banyak korban berani melaporkan kejahatan guna meningkatkan perlindungan dan dukungan bagi korban,” papar Muench, menyoroti tantangan besar dalam mengungkap angka kekerasan yang sesungguhnya.
Sebagai bagian dari komitmen perlindungan, pemerintah Jerman minggu ini juga menyetujui rancangan undang-undang yang mengizinkan penggunaan monitor pergelangan kaki elektronik untuk melacak pelaku KDRT. Korban juga dapat meminta perangkat terpisah yang berfungsi untuk memperingatkan mereka ketika pelaku berada di dekatnya.
Lebih lanjut, Dobrindt menyebutkan bahwa pemerintah telah menyiapkan pendanaan untuk meluncurkan sebuah aplikasi yang memungkinkan korban KDRT mendokumentasikan insiden KDRT secara diam-diam. Rekaman yang terkumpul dari aplikasi ini nantinya bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber














