Usia 16 Tahun Jadi Batas Baru Pengguna Media Sosial di Malaysia?

0
media sosial
Ilustrasi sekelompok remaja memegang ponsel. Foto : Istock

NARASITODAY.COM,KUALA LUMPURMalaysia berencana melarang penggunaan media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai tahun depan. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran global yang meningkat terkait keselamatan anak dan dampak platform digital terhadap kesehatan mental generasi muda.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, pada Minggu (23/11/2025) mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempelajari mekanisme pembatasan usia yang telah diterapkan di Australia dan beberapa negara lain. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melindungi anak muda dari berbagai risiko online, termasuk perundungan siber, penipuan finansial, dan pelecehan seksual anak.

“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna,” ujar Fahmi kepada wartawan, dikutip dari video pernyataannya yang dipublikasikan oleh media lokal The Star.

Baca Juga :  Curi Spion Mobil, Pelaku Terekam CCTV dan Bikin Warga Resah di Bogor

Rencana ini menempatkan Malaysia sejajar dengan gelombang global yang menuntut akuntabilitas lebih besar dari raksasa teknologi. Dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak telah menjadi perhatian serius di seluruh dunia, yang terlihat dari langkah-langkah regulasi yang diperkenalkan di berbagai negara:

  • Amerika Serikat: Perusahaan besar seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta Platforms (operator Facebook, Instagram, dan WhatsApp) menghadapi gugatan hukum di AS terkait peran mereka dalam krisis kesehatan mental remaja.
  • Australia: Platform media sosial diperkirakan akan mulai menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun mulai bulan depan, sebagai bagian dari larangan menyeluruh bagi remaja.
  • Eropa: Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani sedang menguji aplikasi verifikasi usia secara bersama-sama untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya.
Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Mekanisme Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan 2025

Regulasi ketat ini datang setelah Malaysia sendiri dalam beberapa tahun terakhir telah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan media sosial karena adanya peningkatan konten berbahaya, termasuk perjudian online dan unggahan yang menyangkut isu ras, agama, dan kerajaan. Sejak Januari 2025, platform dan layanan pesan yang memiliki lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia diwajibkan untuk memperoleh lisensi di bawah regulasi baru.

Baca Juga :  Warga Hambaro Patungan Hotmix Jalan Desa, Nilainya Capai Rp100 Juta

Di Asia Tenggara, negara tetangga Malaysia, Indonesia, awal tahun ini juga sempat mengumumkan rencana untuk menetapkan usia minimum bagi pengguna media sosial. Namun, Indonesia kemudian mengeluarkan regulasi yang lebih longgar, yang mewajibkan platform digital untuk menyaring konten negatif dan memperkuat sistem verifikasi usia mereka.

Dengan target implementasi pada tahun 2026, Malaysia menunjukkan komitmen serius untuk memprioritaskan keselamatan digital anak-anaknya, memilih mekanisme pelarangan langsung dibandingkan regulasi konten yang lebih pasif, sejalan dengan tren perlindungan anak yang kini menjadi fokus utama pemerintah global.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber