NARASITODAY.COM, DENPASAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI meningkatkan upaya penanganan penggelapan dan penghindaran pajak melalui kolaborasi erat dengan sejumlah otoritas perpajakan negara-negara tetangga dan mitra strategis. Langkah ini dirancang untuk mempersempit ruang gerak wajib pajak yang berupaya menyembunyikan aset atau pendapatan mereka di luar negeri.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa saat ini DJP telah menjalin kerjasama dengan berbagai negara, termasuk Malaysia, Thailand, Singapura, Australia, Jepang, Fiji, hingga Korea Selatan. Kerjasama ini memiliki spektrum luas, mulai dari pertukaran informasi hingga pemanfaatan teknologi canggih.
Jalinan kerjasama ini diimplementasikan dalam berbagai bentuk:
- Pertukaran Informasi Wajib Pajak: Dengan Malaysia, pemerintah Indonesia melakukan pertukaran informasi terkait data wajib pajak masing-masing negara, sebuah langkah krusial dalam memerangi base erosion and profit shifting (BEPS).
- Perbantuan Penagihan dan Penanganan Kejahatan Pajak: Dengan Fiji, Jepang, dan Australia, DJP melakukan pertukaran pengetahuan hingga perbantuan pemungutan pajak.
Bimo Wijayanto menyoroti aspek penanganan kejahatan pajak sebagai fokus utama kerjasama ini. “Jadi perbantuan dalam penagihan pajak, itu juga ada MOU untuk penanganan tax crime nah ini luar biasa, bahkan ada OECD tax force on tax crimes, kebetulan Jepang itu ketuanya, dan mereka juga terus mendorong Indonesia untuk menyemarakkan memperkuat Asian Initiative,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).
Salah satu fitur menarik dalam upaya modernisasi DJP adalah kerjasama dengan Korea Selatan, Thailand, dan Singapura. Kolaborasi ini berfokus pada pengembangan berbagai algoritma dan machine learning untuk mendeteksi berbagai modus pengemplangan pajak, mulai dari tax evasion (penggelapan) hingga tax avoidance (penghindaran) yang sah secara hukum namun merugikan negara.
DJP mengklaim bahwa sistem pendeteksian modus penyelewengan pajak sudah terintegrasi secara otomatis.
“Penyelewengan pajak evasion maupun (tax) avoidance penghindaran pajak itu sudah bisa dideteksi by system diskoring dan segala macam by system kita pun sudah,” tegasnya.
Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) ini menunjukkan pergeseran strategi otoritas pajak dari penegakan manual menjadi penegakan yang didorong oleh data dan teknologi, yang diharapkan lebih efisien dan efektif dalam menghadapi pola kejahatan pajak yang semakin canggih dan lintas batas.***














