Sri Mulyani Tegaskan Pajak Penghasilan Berlapis untuk Mendukung Layanan Publik dan Sosial

0
Menteri Keuangan Sri Mulyani

NARASITODAY.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terlibat perbedaan pandangan dengan ekonom asal Amerika Serikat, Arthur Laffer, terkait pendekatan dalam sistem perpajakan.

Laffer, yang dikenal sebagai pencetus konsep Laffer Curve, mengadvokasi penerapan pajak berstruktur tarif rendah, cakupan luas (broad-based), dan sistem flat tax tanpa banyak pengecualian.

Menurut Laffer, tarif pajak yang rendah namun diterapkan secara luas akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran. Baginya, pajak idealnya berfungsi sebagai instrumen netral untuk membiayai negara, bukan sebagai alat untuk redistribusi kekayaan.

Baca Juga :  Islamabad Jadi Tuan Rumah Negosiasi Gencatan Senjata AS–Iran

Namun, pandangan tersebut tidak sejalan dengan pendekatan yang diterapkan pemerintah Indonesia.Sri Mulyani menegaskan bahwa sistem pajak progresif seperti yang berlaku di Indonesia justru lebih mencerminkan prinsip keadilan.

“Saya tanya sama audience di sini, kalau yang sangat kaya dengan yang pendapatannya hanya di UMR, bayar pajaknya sama, setuju enggak?” ujar Sri Mulyani, Kamis (19/6/2025).
“Saya hampir yakin semua bilang enggak setuju,” lanjutnya dengan tegas.

Baca Juga :  Kemenkeu Sri Mulyani Tegaskan Beasiswa KIP dan LPDP Tak Terpengaruh Pemotongan Anggaran

Ia menjelaskan bahwa sistem pajak penghasilan (PPh) di Indonesia telah dirancang dengan lima lapisan tarif, disesuaikan dengan tingkat pendapatan wajib pajak. Tarif terendah sebesar 5% dikenakan bagi penghasilan sampai Rp60 juta per tahun, sementara tarif tertinggi mencapai 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

“Berbeda banget dengan yang di-advocate Pak Arthur Laffer karena kita yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar dengan yang pendapatannya Rp 60 juta rupiah per tahun, ya harusnya rate-nya beda, itu asas keadilan, distribusi,” terang Sri Mulyani.

Baca Juga :  Mantan Menteri Revitalisasi Ekonomi Lokal Dipercaya Jadi Menteri Keuangan oleh Takaichi

Dengan sistem ini, Sri Mulyani menilai bahwa pajak tidak hanya sebagai alat pembiayaan negara, tetapi juga sebagai sarana mendukung distribusi keadilan sosial. Ia menekankan bahwa penerimaan negara dari sistem pajak progresif digunakan untuk membiayai layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.***