Komisi III DPRD Kota Bogor Berencana Tunda Pembayaran Proyek PSC 119 Jika Keretakan Belum Diperbaiki

0
Kota Bogor
Wakil Ketua Komisi III, Benninu Argoebie, menilai anggaran terlalu besar dan menemukan banyak kekurangan fisik bangunan. Komisi III menegaskan akan melakukan sidak ulang dan meminta Pemkot Bogor memberi sanksi tegas bila penyedia jasa tidak menyelesaikan perbaikan.Foto : Ist

NARASITODAY.COM, BOGOR  – Komisi III DPRD Kota Bogor menemukan sejumlah keretakan pada bangunan Gedung Public Safety Center (PSC) 119 di Kantor Dinas Kesehatan, Kecamatan Tanah Sareal, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu (26/11/2025). Temuan ini memicu kegeraman Komisi III, mengingat proyek tersebut menelan anggaran hingga Rp6,4 miliar.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Benninu Argoebie, menyoroti besaran anggaran yang dinilai terlalu besar untuk sebuah gedung pusat komando. Menurutnya, pembangunan seharusnya cukup menggunakan sekitar Rp3 miliar, sementara sisa anggarannya bisa dialihkan untuk program lain yang lebih mendesak bagi masyarakat.

“Anggaran sebesar itu terlalu besar untuk gedung yang berfungsi sebagai pusat komando,” kata Benninu Argoebie, yang akrab disapa Kang Ben. “Seharusnya pembangunan cukup menggunakan Rp3 miliar, sedangkan sisanya bisa dimanfaatkan untuk membangun posyandu atau merevitalisasi puskesmas.”

Baca Juga :  PTPN IV Regional I PKS Cikasungka Perkuat Komitmen Lingkungan dan Sosial di Cigudeg-Jasinga

Selain besaran anggaran, fokus utama Komisi III adalah kualitas fisik bangunan. Retakan yang ditemukan di sejumlah dinding mengindikasikan adanya pekerjaan yang kurang sempurna.

“Pekerjaannya kalau kami lihat beberapa dinding banyak yang retak, jadi masih harus disempurnakan,” ujar Benninu.

Penyedia jasa yang hadir saat sidak berjanji akan segera memperbaiki kerusakan tersebut. Namun, Komisi III melihat masalah ini berakar pada pengawasan dan perencanaan. Benninu menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mayoritas berprofesi sebagai dokter, kurang memahami teknis konstruksi, sehingga dibutuhkan evaluasi dari Pemerintah Kota Bogor.

Benninu Argoebie juga menyoroti perencanaan gedung yang dinilai banyak keliru sehingga terjadi perubahan saat pelaksanaan. Akibatnya, anggaran Rp6 miliar yang telah dihabiskan tidak mencukupi untuk membuat fasilitas penting lainnya, seperti lahan parkir, permukaan lantai yang tidak licin, dan saluran air.

Baca Juga :  Keracunan Makanan MBG Terjadi di Bosowa Bina Insani dan Dua SD di Kecamatan Tanah Sareal

Komisi III berencana melakukan inspeksi ulang sebelum serah terima dilakukan. Jika keretakan masih ditemukan, penyedia jasa diminta untuk menyelesaikan pekerjaan, bahkan jika harus melewati batas waktu kontrak. Benninu Argoebie menegaskan, Pemerintah Kota Bogor harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi dan menunda pembayaran.

“Sanksi tegas sekarang ini kepada beberapa pengawas, sangat tidak profesional,” tegasnya.

Terlepas dari masalah konstruksi yang ditemukan, Gedung PSC 119 ini memiliki fungsi vital bagi layanan kesehatan di Kota Bogor. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menjelaskan bahwa gedung ini akan menjadi pusat pelayanan kesehatan dan keselamatan terpadu yang dikelola oleh UPTD Gerakan Emergensi Terpadu (Gesit) 119.

Baca Juga :  Pembongkaran Paksa 13 Lapak PKL di Ciherang, Pol PP Bertindak Tegas

Gedung berlantai dua yang berdiri di atas lahan seluas 1.100 meter persegi ini dilengkapi fasilitas memadai untuk meningkatkan layanan kegawatdaruratan 24 jam. Proyek senilai Rp6,4 miliar yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini berlangsung selama 180 hari kalender, terhitung sejak 15 April hingga 11 Oktober 2025. UPTD Gesit 119 sendiri merupakan program prioritas Wali Kota dalam misi Bogor Sehat, di bawah program unggulan Bogor Quick Response yang telah berdiri sejak tahun 2020.***

Editor : Alysa

Sumber : Timetoday.id