Ketua Komisi II DPR Desak Inspektorat Kemendagri Usut Perjalanan Umrah Bupati Aceh Selatan

0
Bupati Aceh
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto : sinpo.id

NARASITODAY.COM, JAKARTABupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menuai kecaman keras setelah memutuskan untuk menjalankan ibadah umrah bersama keluarganya di tengah bencana alam yang melanda wilayahnya.

Tindakan ini tidak hanya dinilai melanggar etika kepemimpinan, tetapi juga diduga melanggar aturan perjalanan dinas luar negeri yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Garis tangan politik Mirwan langsung terpengaruh. Partai Gerindra mengambil langkah tegas dengan memberhentikannya dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti keputusan Mirwan MS sebagai tindakan yang tidak pantas. Menurutnya, kepala daerah seharusnya berada di tengah warganya yang sedang berduka dan menghadapi musibah.

Baca Juga :  Harga Bawang Merah Makin Melonjak Awal Pekan Ini, Apa Penyebabnya?

“Yang pertama secara etika dan kemanusiaan yang bersangkutan tidak pantas untuk meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Sabtu (5/12/2025).

Di sisi prosedur, legislator dari Fraksi NasDem tersebut mengungkapkan bahwa Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah dan anggota DPRD bepergian ke luar negeri hingga Januari 2026.

Rifqinizamy mendesak Kemendagri menelusuri apakah kepergian Mirwan meskipun untuk ibadah umrah telah mendapat persetujuan resmi. Jika terbukti tidak berizin, Inspektorat Jenderal Kemendagri didorong untuk segera bertindak.

Baca Juga :  Bupati Bogor Hadiri Posko Bencana, Tinjau Langkah Percepatan Pemulihan Desa Bojong Kulur

“Jika tidak (dapat izin), maka Inspektorat Jenderal Kemendagri segera mungkin memanggil yang bersangkutan sepulang umrah dan kemudian menelisik persoalan ini,” tegas Rifqinizamy.

Ia bahkan mendorong sanksi tegas, mengingatkan kasus sebelumnya yang menimpa mantan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang juga dijatuhi sanksi karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.

Juru bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA, mengonfirmasi bahwa Mirwan MS memang sempat mengajukan izin untuk ke luar negeri. Namun, izin tersebut telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Fakta ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran prosedur oleh sang Bupati.

Baca Juga :  Bupati Bogor Pimpin Rapat RKPD 2027, Dorong Pembangunan Terarah dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Menyikapi sorotan publik yang luas, Partai Gerindra langsung mengambil tindakan politik. Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap Mirwan.

“Tadi saya dilaporkan mengenai bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” kata Sugiono pada Jumat (5/12).

Sebagai konsekuensi politik langsung, DPP Gerindra memutuskan untuk mencopot Mirwan dari posisi Ketua DPC.

“Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” ujarnya, menandai sanksi politik pertama yang diterima Bupati tersebut di tengah polemik perjalanan umrahnya.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com