Regulasi Baru Legalkan Pekerjaan Seks dengan Jaminan Pesangon dan Cuti

0
Pekerjaan Seks
Ilustrasi Siluet kaki perempuan. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, BRUSSELBelgia resmi mencatatkan diri sebagai negara pertama di dunia yang secara penuh mengakui Pekerja Seks Komersial (PSK) sebagai pekerjaan formal yang dilindungi oleh undang-undang. Kebijakan revolusioner ini menandai perubahan paradigma besar, memberikan hak dan perlindungan sosial yang setara bagi PSK dengan pekerja kantoran lainnya.

Aturan baru ini memastikan PSK kini memiliki akses ke serangkaian manfaat pekerja standar, termasuk kontrak kerja, asuransi, cuti sakit dan liburan, tunjangan keluarga, hingga manfaat pensiun, demikian laporan dari NPR News.

Perubahan ini merupakan kulminasi dari proses legislasi yang dimulai pada tahun 2022, ketika anggota parlemen Belgia memutuskan untuk mendeskriminalisasi pekerjaan seks. Langkah ini sekaligus mempersempit definisi mucikari yang sering disalahgunakan untuk mengeksploitasi pekerja seks.

Baca Juga :  Pembongkaran Kuil di Hezhou Picu Penangkapan Empat Warga

Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI) menyambut baik perubahan ini, yang mereka nilai menghilangkan hambatan sosial dan ekonomi.

“Pada 2022, anggota parlemen Belgia memilih untuk mendeskriminalisasi pekerjaan seks dan mempersempit definisi mucikari agar pekerja seks tidak kesulitan menemukan bankir, perusahaan asuransi, pengemudi, atau akuntan,” ujar Serikat Pekerja Seks Belgia (UTSOPI),

Lebih dari sekadar manfaat sosial, regulasi ini juga secara eksplisit menegaskan hak-hak fundamental PSK di tempat kerja. Mereka kini secara resmi berhak untuk:

  • Menolak klien
  • Menetapkan syarat kerja sendiri
  • Menghentikan aktivitas kapanpun diperlukan
Baca Juga :  Belgia Gagal Rebut Puncak Klasemen Usai Ditahan Imbang Makedonia Utara

Peraturan ini dirancang untuk mempersempit ruang gerak eksploitasi dan kekerasan yang kerap dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan mucikari.

Di sisi lain, pemerintah Belgia juga menetapkan standar yang sangat ketat bagi pengusaha yang ingin beroperasi di sektor ini, memastikan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat.

Pengusaha wajib memiliki izin resmi dan lulus pemeriksaan latar belakang mendalam, termasuk tidak pernah terlibat kasus kekerasan seksual, perdagangan manusia, atau penipuan. Tempat usaha juga harus memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan wajib menyediakan tombol panik. Selain itu, pengusaha dilarang memecat PSK karena alasan menolak klien atau aktivitas tertentu.

Baca Juga :  Belgia Resmi Mengakui Pekerja Seks Komersial Sebagai Profesi Formal, Langkah Pertama di Dunia

Kebijakan progresif ini disambut antusias oleh para pekerja seks yang melihat aturan baru ini sebagai perisai perlindungan nyata.

Belgia yang sangat bangga saat ini,” ujar Mel Meliciousss dari UTSOPI melalui akun Instagram-nya. “Orang-orang yang sudah bekerja di industri ini akan jauh lebih terlindungi, dan mereka yang baru masuk pun akan tahu hak-haknya.”

Langkah Belgia ini diperkirakan akan memicu diskusi global tentang legalitas, etika, dan perlindungan hak asasi manusia dalam industri pekerjaan seks, menetapkan preseden bagi negara-negara lain yang bergulat dengan isu-isu marginalisasi dan eksploitasi pekerja seks.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com