NARASITODAY.COM, JAKARTA – Indonesia dan Kerajaan Belanda memperkuat kolaborasi penegakan hukum dan kemanusiaan dengan menyelesaikan proses serah terima dua narapidana berkewarganegaraan Belanda di Lapas Kelas I Cipinang, Senin (8/12/2025). Kedua narapidana kasus narkoba tersebut, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), kini dipulangkan untuk melanjutkan masa hukuman di negara asalnya.
Proses pemindahan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Kumham Imipas), dengan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.
Deputi Bidang Koordinasi Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa pemindahan ini didasarkan pada prinsip hukum dan kemanusiaan.
“Pemerintah Indonesia melalui koordinasi Kemenko Kumham Imipas bersama Pemerintah Kerajaan Belanda telah menyelesaikan seluruh proses administratif, dan teknis terkait pemindahan dua narapidana warga negara Belanda, yaitu Siegfried Mets dan Ali Tokman,” ujar I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (8/12/2025).
Kedua narapidana memiliki vonis yang berat dalam kasus narkotika di Indonesia. Siegfried Mets diketahui merupakan terpidana mati kasus narkoba, sementara Ali Tokman menjalani hukuman seumur hidup. Keduanya telah menjalani masa pidana di Indonesia sebelum dipulangkan melalui prosedur resmi antarnegara.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum, dan kemanusiaan yang didasarkan pada permohonan resmi Pemerintah Belanda dan persetujuan otoritas di Indonesia,” tambah Surya Mataram, menegaskan bahwa seluruh prosedur mematuhi ketentuan hukum serta prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Aspek kemanusiaan menjadi fokus utama dalam proses ini. Mets sempat menjalani perawatan medis di RS Polri setelah mengalami cedera fraktur karena terjatuh.
“Siegfried Mets telah stabil setelah mendapatkan perawatan medis, sedangkan saudara Ali Tokman dalam kondisi sehat untuk dipindahkan. Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen memperkuat kolaborasi internasional dalam bidang pemasyarakatan dan layanan kemanusiaan,” katanya, mengonfirmasi kondisi fisik kedua napi yang dinyatakan layak terbang.
Sementara itu, Wakil Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Indonesia. Ia menegaskan langkah tersebut mencerminkan hubungan bilateral yang baik dan didasari kuat pada prinsip kemanusiaan.
Setelah dinyatakan layak, Mets dan Tokman dijadwalkan terbang menuju Amsterdam menggunakan maskapai KLM dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di mana seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Kerajaan Belanda.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber














