Bea-Cukai Bogor Musnahkan 5,4 Juta Rokok Ilegal Nilai Rp11 Miliar

0
Bea-Cukai
Tindakan ini mencegah potensi kerugian negara hingga Rp8,5 miliar serta menjadi bukti sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran barang ilegal.Foto : Solihin/detikcom

NARASITODAY.COM, BOGOR – Kantor Bea-Cukai Bogor melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap 5.457.926 (sekitar 5,4 juta) batang rokok ilegal dan 310 potong pakaian ilegal hasil sitaan.

Total nilai Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp 11 miliar, dan yang lebih penting, berpotensi merugikan negara hingga Rp 8,5 miliar jika sempat beredar di pasaran.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Bea-Cukai Bogor, Jl. Pajajaran, Kota Bogor, pada Selasa (9/12/2025), ini merupakan hasil operasi gabungan dan penindakan di enam wilayah kerja seperti Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Sukabumi, serta Cianjur.

Baca Juga :  Rudy Susmanto dan Jaro Ade Kunjungi Kantor Bupati Bogor Pertama di Desa Malasari, Wujudkan Penghormatan Terhadap Sejarah

Kepala Kantor Bea-Cukai Bogor, Budi Harjanto, menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara.

“Jadi memang ini yang kita musnahkan adalah hasil kerja sama antara Bea-Cukai dengan pemerintah daerah, instansi TNI-Polri dan juga kejaksaan. Jadi ada perkiraan nilai barang itu total Rp 11 miliar. Potensi kerugian negara kalau ini sempat beredar, sebesar Rp 8,5 miliar penerimaan negara yang lost,” kata Budi Harjanto, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga :  Ratusan Bungkus Rokok Dicuri di Rest Area KM 45 Ciawi, Kerugian Capai Rp7,5 Juta

Barang ilegal yang dimusnahkan didominasi oleh rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu dari berbagai merek. Rokok ilegal ini disita dari pengecer dan distributor di wilayah kerja Bea-Cukai Bogor.

Selain rokok, ikut dimusnahkan 310 pieces pakaian jadi. Budi menjelaskan pakaian tekstil tersebut bukanlah barang thrifting (bekas impor), melainkan hasil penindakan dari sejumlah perusahaan penerima kawasan berikat di Bogor dan Sukabumi.

Baca Juga :  Bogor Diserbu Wisatawan, Stasiun Penuh Sesak di Libur Panjang Waisak

Budi berharap kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan terkait kepabeanan dan cukai. Penindakan ketat ini penting untuk menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh hukum.

“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pelaku usaha, efek jera, dan bentuk kepastian hukum sehingga barang-barang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak diedarkan kembali,” tutup Budi.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com