Kemenhut Prioritaskan Aspek Kemanusiaan dalam Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabencana

0
Kemenhut
Kementerian Kehutanan resmi mengizinkan pemanfaatan kayu hanyut yang menumpuk di lokasi bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk kebutuhan darurat dan pemulihan pascabencana.Foto : AP Photo/Binsar Bakkara

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengeluarkan kebijakan penting yang memungkinkan material kayu hanyut yang menumpuk di lokasi bencana Sumatra dapat dimanfaatkan secara legal untuk kebutuhan darurat dan pemulihan pascabencana. Keputusan ini diambil untuk mempercepat rekonstruksi rumah warga, jembatan, hingga fasilitas publik di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa legalisasi pemanfaatan kayu hanyut ini ditempatkan dalam kerangka prioritas kemanusiaan.

“Bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terkena dampak bagi pembangunan fasilitas dan sarana prasarana, dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” kata Laksmi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga :  Pemkab Bogor Prioritaskan Pencarian Anak Hanyut di Sungai Ciliwung dengan Strategi Terstruktur

Kebijakan ini dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada kepala daerah di tiga provinsi terdampak. Kayu yang tadinya dianggap material sisa dan berpotensi mengganggu evakuasi, kini diakui sebagai solusi praktis di tengah terbatasnya akses logistik.

Dianggap Kayu Temuan, Wajib Ikuti Prosedur Pelaporan

Meskipun didasari asas kemanusiaan, Laksmi menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyut ini tidak dilakukan tanpa aturan. Kayu tersebut dikategorikan sebagai kayu temuan dan mekanismenya harus mempedomani Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Hal ini menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan. Dengan demikian, setiap pemanfaatan kayu wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan yang ketat. Kemenhut berupaya memastikan kayu yang digunakan menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan, sehingga tidak membuka celah bagi praktik illegal logging maupun pencucian kayu yang memanfaatkan momentum bencana.

Baca Juga :  Mau Hidup Lebih Ramah Lingkungan? Ini 5 Alasan untuk Beralih ke Peralatan Makan Kayu!

Selain itu, Kemenhut juga memastikan bahwa penyaluran kayu tidak dilakukan secara sepihak. Proses ini harus melibatkan lintas-lembaga:

“Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pascabencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH),” jelas Laksmi.

Penghentian Sementara Kegiatan Pemanfaatan Hutan

Baca Juga :  Perjanjian Dagang Bebas Inggris–India Berlaku Mulai 15 Juli, Tarif Sejumlah Produk Dipangkas

Sebagai langkah tegas untuk mencegah praktik penyelewengan di tengah situasi darurat, pemerintah juga mengambil kebijakan sementara yang krusial.

“Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat yang berasal dari lokasi kegiatan pemanfaatan hutan di tiga provinsi tersebut dihentikan sementara sampai dengan ketentuan lebih lanjut,” ungkap Laksmi.

Penghentian sementara ini dimaksudkan untuk menghindari potensi penebangan liar yang disamarkan sebagai kayu hanyut. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memadukan aspek kemanusiaan, legalitas, dan perlindungan hutan di tengah situasi darurat, memastikan setiap batang kayu yang digunakan memberi manfaat bagi masyarakat dan bukan menjadi peluang bagi pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah musibah.***

Editor : Alysa

Sumber : idntimes.com