Pembangunan Jalan Leuwiliang-Rancabungur Masuk Tahap Persetujuan Warga

0
Pembangunan Jalan
Konsultasi publik terkait rencana pembangunan Jalan Leuwiliang-Rancabungur. Kegiatan ini masuk tahap persiapan permohonan penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah dan digelar di Saung Cinta, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Jumat (12/12/2025). Foto (Ist)

NARASITODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menggelar konsultasi publik terkait rencana pembangunan Jalan Leuwiliang-Rancabungur.

Kegiatan ini masuk tahap persiapan permohonan penetapan lokasi (penlok) pengadaan tanah dan digelar di Saung Cinta, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Jumat (12/12/2025).

Acara tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, unsur Kecamatan Ciampea, serta para pemilik lahan yang tanahnya bakal terdampak pembangunan jalan.

Kepala Desa Ciampea, Suparman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi tahap kedua. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pendataan lahan, sementara kali ini fokus pada persetujuan warga.

“Kalau kemarin pendataan, sekarang persetujuan warga. Di Ciampea sendiri ada dua bidang yang pemiliknya belum ketemu. Mulai besok kita coba telusuri lagi, cari tahu domisilinya di mana,” ujar Suparman.

Baca Juga :  Kemenangan Dramatis di Leg Pertama 16 Besar Liga Europa: Tujuh Tim Melaju, Real Sociedad dan Manchester United Berakhir Imbang

Ia menyebut, satu pemilik lahan atas nama Tarigan sempat belum menandatangani persetujuan. Namun secara prinsip, yang bersangkutan menyetujui pembangunan jalan tersebut.

“Dia setuju digusur untuk jalan, cuma mintanya tiga bidang tanahnya dibayar semua. Intinya sih semua setuju,” jelasnya.

Secara keseluruhan, total lahan terdampak di Desa Ciampea mencapai 113 bidang dengan panjang trase sekitar 1,7 kilometer dan luas hampir 5 hektare. Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Suparman menyebut nilainya bervariasi.

“NJOP beda-beda, yang pinggir jalan ada sekitar Rp1.030.000 per meter, yang di dalam sekitar Rp280 ribu, bahkan ada yang sampai Rp2 juta. Itu tergantung lokasi, karena ada yang jalur utama pasar Ciampea dan ada juga yang sudah jadi perumahan,” katanya.

Baca Juga :  Penutupan Jalan Cikampak Picu Lesunya Ekonomi Warga Sekitar

Ia juga mengakui masih ada pekerjaan rumah, terutama terkait dua bidang lahan yang pemiliknya belum ditemukan. Jika hingga beberapa kali pemanggilan tetap tidak hadir, akan ada mekanisme lanjutan sesuai aturan.

Terkait pembayaran ganti rugi, Suparman menyebut berdasarkan informasi yang diterima, proses pembayaran direncanakan mulai awal hingga akhir 2026. Sementara pelaksanaan pembangunan diperkirakan berjalan pada 2027.

“Kesulitannya sekarang masih soal ukuran lahan. Nanti bakal ada ukur ulang dari BPN. Semua harus hadir, pemilik, RT, RW, dan desa. Jangan sampai salah ukur, jangan sampai tanah satu pindah ke tanah lain,” tegasnya.

Baca Juga :  Addie MS dan Memes Ungkap Rasa Syukur atas Kelahiran Cucu Pertama Mereka

Ia menambahkan, karena luas pengadaan tanah mencapai hampir 5 hektare, penetapan lokasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Itulah sebabnya pihak provinsi turut dilibatkan dalam proses ini.

Soal harga ganti rugi, Suparman menegaskan penentuannya bukan di tangan desa, kecamatan, maupun kabupaten.

“Nanti ada tim independen yang menentukan harga. Desa sampai provinsi tidak bisa menentukan harga,” ujarnya.

Adapun status kepemilikan lahan warga beragam, mulai dari sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), hingga segel.

“Rata-rata kepemilikan nya ada Sertifikat ada yang AJB ada yang segel,” tutupnya.

Wartawan : Andreas