Skandal Korupsi Proyek Kereta Api Kemenhub Semakin Meluas, KPK Tetapkan Tersangka Baru di Medan

0
Bupati
Ilustrasi logo kpk. Foto : kpk.go.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK resmi menetapkan dan menahan satu tersangka baru, menambah daftar panjang pelaku dalam skandal yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang.

Tersangka yang ditahan adalah Muhammad Chusnul (MC), seorang Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian. Penahanan ini terkait perannya dalam dugaan pengaturan pemenang pelaksana proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA di wilayah Medan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan peran krusial Chusnul.

KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yaitu Saudara MC, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas I Medan tahun 2021 sampai dengan 2024, sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktarat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024 sampai dengan sekarang,” kata Asep saat konferensi pers, Senin (15/12/2025).

Baca Juga :  Resignasi Shamsul Iskandar Diikuti Penahanan MACC atas Dugaan Korupsi

Tersangka MC ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Senin, 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Skandal yang Berawal dari OTT Semarang

Penetapan tersangka MC, bersamaan dengan penahanan dua tersangka lain yaitu Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku wiraswasta dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN DJKA yang menjabat PPK BTP Medan tahun 2021-Mei 2024 menunjukkan dimensi korupsi yang terstruktur dan meluas.

Asep Guntur menjelaskan bahwa kasus ini telah merambah ke berbagai wilayah, jauh dari lokasi awal penangkapan.

“Bahwa proyek jalur kereta api ini bermula dari OTT yang kami laksanakan di Semarang. Kemudian beberapa jalur yang di Semarang, Solo, kemudian di Jawa Barat, kemudian lanjut yang sekarang di Medan,” ujar Asep.

Baca Juga :  Menyambut Imlek: 5 Buah Khas yang Dipercaya Membawa Keberuntungan!

Dengan tambahan tiga tersangka baru ini, total individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api DJKA Kemenhub kini mencapai 18 orang.

Daftar Tersangka dalam Pusaran Korupsi DJKA

Kasus ini melibatkan belasan pihak, baik dari sektor swasta (pemberi suap) maupun pejabat di lingkungan Kemenhub (penerima suap).

Pihak Penerima (Pejabat DJKA dan Kemenhub):

  • HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
  • BEN (Bernard Hasibuan) selaku PPK BTP Jabagteng
  • PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng
  • AFF (Achmad Affandi) selaku PPK BPKA Sulsel
  • FAD (Fadliansyah) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
  • SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jabagbar
  • Budi Prasetyo (BP) selaku Ketua Pokja Pengadaan
  • Hardho (H) selaku Sekretaris Pokja Pengadaan
  • Edi Purnomo (EP) selaku anggota Pokja Pengadaan
  • Risna Sutriyanto (RS) selaku Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro
  • Muhammad Chusnul (MC), Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda (PPK BTP Medan 2021-2024)
  • Muhlis Hanggani Capah (MHC), ASN DJKA (PPK BTP Medan 2021-Mei 2024)
  • Eddy Kurniawan Winarto (EKW), wiraswasta
Baca Juga :  Sinergi Jamin Keamanan, Ramp Check Massal Digelar di Tol Jagorawi Pastikan Kendaraan Layak Jalan Jelang Nataru

Pihak Pemberi (Swasta):

  • DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA
  • MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF
  • YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
  • PAR (Parjono) selaku VP PT KA Manajemen Properti
  • Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama
  • Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com