
NARASITODAY.COM, JAKARTA – Ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025), mendadak riuh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan babak baru dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah dengan menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka suap.
Keduanya diduga terlibat dalam skema “proyek bayangan” atau praktik ijon proyek yang nilainya mencapai Rp9,5 miliar. Ironisnya, dana segar tersebut mengalir ke kantong mereka meski proyek yang dijanjikan belum wujud secara fisik maupun administratif.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini dilakukan bersama seorang pengusaha berinisial SRJ.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ dari unsur swasta,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.
Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung mengenakan rompi oranye dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025.
Aroma korupsi ini terendus tak lama setelah Ade Kuswara resmi menjabat sebagai orang nomor satu di Bekasi pada akhir tahun lalu. Hubungan antara sang Bupati dan pengusaha SRJ yang dikenal sebagai kontraktor langganan di wilayah tersebut terjalin dengan cepat.
“Setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024, saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ merupakan kontraktor yang biasa mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” jelas Asep.
Modusnya tergolong berani. Ade dan ayahnya diduga meminta uang jaminan atas proyek-proyek yang direncanakan baru akan ada pada tahun 2026 ke atas.
“Sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” kata Asep menambahkan.
Dana sebesar Rp9,5 miliar tersebut tidak diserahkan sekaligus, melainkan melalui empat tahap transaksi lewat perantara. Tak hanya itu, KPK juga menemukan “bonus” lain dari berbagai pihak yang mengalir ke rekening Ade sepanjang tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp4,7 miliar.
Atas tindakan tersebut, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi.
“Untuk saudara ADK dan saudara HMK selaku pihak penerima disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13,” tegas Asep.
Sementara itu, SRJ sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi publik bahwa praktik ijon menjual masa depan pembangunan demi keuntungan pribadi masih menjadi lubang hitam dalam pengelolaan anggaran daerah di Indonesia.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













