
NARASITODAY.COM, JAKARTA – Era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) kini tidak hanya mengubah cara manusia bekerja, tetapi juga mulai memberikan kontribusi nyata bagi kas negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk OpenAI OpCo LLC, perusahaan pemilik chatbot ChatGPT, sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Langkah ini menandai babak baru dalam integrasi ekonomi digital di Indonesia. OpenAI menjadi salah satu dari tiga entitas baru yang ditunjuk pada November 2025, menyusul International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global. Penunjukan ini membawa total perusahaan digital yang wajib memungut pajak menjadi 254 entitas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menekankan bahwa masuknya raksasa AI ke dalam daftar pemungut pajak adalah bukti nyata dari perkembangan ekosistem digital yang semakin matang di tanah air.
“Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam siaran pers, Senin (29/12/2025).
Hingga 30 November 2025, data DJP menunjukkan tren yang sangat positif. Dari total perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah aktif melakukan penyetoran. Angkanya pun fantastis, menembus akumulasi Rp34,54 triliun sejak kebijakan ini digulirkan pada 2020.
Jika menilik ke belakang, kontribusi pajak dari “langit” digital ini menunjukkan grafik pertumbuhan yang konsisten. Dari setoran awal sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, angka tersebut terus melonjak setiap tahunnya, hingga mencapai Rp9,19 triliun hanya di tahun 2025 saja.
Adapun tarif PPN yang dipungut adalah sebesar 11%. Hal ini mempertimbangkan perhitungan tarif 12% dari dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai transaksi yang dibayarkan oleh pengguna jasa di Indonesia.
“Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun,” tambah Rosmauli.
DJP tidak sembarangan dalam menunjuk pemungut. Perusahaan seperti OpenAI dipilih karena telah memenuhi kriteria ketat, mulai dari nilai transaksi yang melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta per bulan, hingga jumlah pengakses (traffic) di Indonesia yang melampaui 12.000 dalam setahun.
Meskipun terdapat penambahan tiga perusahaan baru, pemerintah juga melakukan penyesuaian dengan mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l dari daftar pemungut.
Fenomena ChatGPT yang kini “berseragam” wajib pajak menjadi pengingat bahwa setiap interaksi digital yang kita lakukan di layar ponsel maupun komputer, kini secara sistematis ikut berperan dalam membangun fondasi ekonomi bangsa di dunia nyata.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













