No Fireworks Malam Nataru! Satpol PP Bogor Imbau Warga Empati Bencana

0
Satpol PP
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid. Foto : bogortoday/Rifki Ramadhan.

NARASITODAY.COM, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melarang penjualan petasan dan kembang api menjelang pergantian tahun sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di Sumatra, Kalimantan dan Aceh. Imbauan ini juga ditujukan kepada masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api saat perayaan tahun baru.

Baca Juga :  Rudy Susmanto dan Jaro Ade Kunjungi Kantor Bupati Bogor Pertama di Desa Malasari, Wujudkan Penghormatan Terhadap Sejarah

Larangan tersebut diharapkan dapat meminimalkan perayaan yang berlebihan di tengah duka saudara sebangsa.

“Saat ini saudara-saudara kita di Sumatra, Kalimantan dan Aceh sedang berduka. Mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Bogor bisa menunjukkan empati terhadap musibah yang terjadi,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, Senin (29/12/2025).

Baca Juga :  Pemkab Bogor Ajak Semua Pihak Wujudkan Kabupaten Ramah Anak

Cecep menyebutkan, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang petasan dan kembang api. Pasalnya, larangan tersebut masih bersifat imbauan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Karena sifatnya masih imbauan, maka kekuatan dasar penindakannya terbatas. Kami hanya bisa mengimbau para pedagang agar tidak menjual, serta mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau kembang api,” ujarnya.

Baca Juga :  Libur Imlek 2026, Polisi Berlakukan One Way Menuju Puncak

Ia menambahkan, Satpol PP tidak akan menggelar patroli khusus saat perayaan tahun baru. Namun, jika menemukan pesta kembang api, petugas akan melakukan penyisiran dan memberikan imbauan kepada masyarakat.***

Editor : Alysa

Wartawan : Rifki Ramadhan

Sumber : Bogortoday.com