NARASITODAY.COM, JAKARTA – Proses hukum yang ditempuh musisi Ari Bias terkait gugatan hak royalti lagu Bilang Saja masih terus bergulir. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tetap berjalan meski Agnez Mo, yang tercatat sebagai turut tergugat, kembali tidak hadir dalam beberapa agenda persidangan.
Kuasa hukum Ari Bias, Yedija E. Ginting, menjelaskan bahwa absennya Agnez Mo tidak memengaruhi jalannya proses persidangan. Menurutnya, sidang tetap dilanjutkan sesuai agenda yang telah disepakati bersama, dengan tahapan berikutnya menunggu jawaban dari para tergugat.
Ari Bias juga menegaskan bahwa pencantuman nama Agnez Mo sebagai turut tergugat bukan dilatarbelakangi keinginan pribadi untuk kembali menggugat sang penyanyi. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari kelengkapan hukum dalam perkara perdata, mengingat semua pihak yang terlibat dalam penggunaan karya harus dicantumkan agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
Terkait nilai gugatan yang mencapai Rp4,9 miliar, Ari Bias menyebut angka tersebut dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ia berharap proses hukum ini dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi pencipta lagu, sekaligus menjadi pembelajaran bagi ekosistem musik Tanah Air. (MG3)Â
Editor : Mutiara
Sumber : detikpop














