NARASITODAY.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, membenarkan peningkatan status hukum Richard Lee.
“Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Meski demikian, kepolisian belum mengungkap secara detail kronologi maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Reonald hanya menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan.
Pemeriksaan awal sejatinya dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee mengajukan permohonan penundaan dan meminta penjadwalan ulang.
“Yang bersangkutan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 7 Januari. Untuk kehadirannya, kami masih menunggu konfirmasi,” jelas Reonald.
Perkara ini turut menyedot perhatian publik karena sebelumnya Richard Lee juga melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyampaikan bahwa Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana dua tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Dwi.
Ia menambahkan bahwa kepolisian membuka peluang penyelesaian melalui jalur mediasi. Pihak kepolisian telah menjadwalkan pertemuan antara Richard Lee dan Dokter Detektif pada 6 Januari 2026.
“Kami berharap kedua belah pihak dapat hadir untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik,” tutup Dwi Manggala Yuda. (MG5)
Editor : Nathania
Sumber : tabloidbintang.com













