NARASITODAY.COM – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka bukti hasil penyadapan terkait detik-detik pelarian mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku saat hendak ditangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020.
Hal ini disampaikan dalam sidang untuk menjawab permohonan Praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (6/2).
Dalam sidang tersebut, Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 tidak berjalan mulus. Hal ini dikarenakan Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan OTT kepada publik sebelum semua pihak berhasil ditangkap.
Hanya tiga orang yang berhasil ditangkap dalam operasi tersebut, dan mereka ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, yang juga merupakan kader PDIP.
Sementara itu, Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto berhasil melarikan diri.
“Dalam proses pengejaran terhadap Harun Masiku dan pemohon Hasto Kristiyanto, KPK mendapatkan petunjuk melalui penyadapan pada 8 Januari 2020 pukul 19.54 WIB, yang mengungkapkan adanya perintah dari pemohon kepada Nur Hasan, penjaga rumah inspirasi di Jalan Sutan Sjahrir Nomor 12 A, yang digunakan oleh pemohon sebagai kantor, untuk menghubungi Harun Masiku dan meminta agar handphone-nya direndam di air serta melarikan diri dari kejaran petugas,” ujar anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Berikut adalah percakapan yang terungkap dalam rekaman tersebut:
Nur Hasan: Pak, ini ada amanat.
Harun: Iya.
Nur Hasan: Bapak handphone-nya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP.
Harun: Iya oke. Di mana disimpannya?
Nur Hasan: Direndam di air, Pak.
Harun: Di mana?
Nur Hasan: Enggak tahu saya, bilangnya direndam saja.
Harun: Gini saja, Pak Hasan segera ini, itu kita ke itu, apa namanya aduh.
Nur Hasan: Halo, Pak?
Harun: Naik motor saja, Pak.
Nur Hasan: Ke mana?
Harun: Itu yang rumah dekat samping bis itu.
Nur Hasan: Pinggir sini Pak? Kali?
Harun: Iya yang 20 itu.
Nur Hasan: Iya, Pak.
Harun: Eh, yang nomor 10 itu atau di DPP?
Nur Hasan: Ketemuan di situ saja soalnya di SS [Jalan Sutan Sjahrir] enggak ada orang Pak, saya enggak bisa tinggal.
Harun: Bapak [Hasto] di mana?
Nur Hasan: Bapak lagi di luar.
Harun: Bapak suruh ke mana?
Nur Hasan: Perintahnya Bapak suruh standby di DPP lalu handphone-nya harus direndam di air.
Harun: Di mananya?
Nur Hasan: Terserah Bapak. Apa saya mau rendamin atau gimana?
Harun: Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar. Naik motor saja.
Nur Hasan: Iya, Pak.
Harun: Yang di pompa bensin dekat Hotel Sofyan.
Nur Hasan: Oh, Cut Meutia.
Harun: Sekarang berangkat ya.
Nur Hasan: Iya.
Pada akhir tahun lalu, Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada Wahyu Setiawan untuk mengurus penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk Harun Masiku yang kini menjadi buron.
Selain Harun, Hasto juga disebut terlibat dalam urusan PAW anggota DPR RI dari dapil Kalimantan Barat (Kalbar), Maria Lestari.
Hasto dikenakan Pasal tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia diduga membocorkan informasi terkait OTT yang menyasar Harun pada awal 2020 lalu. Dalam dugaan tersebut, Hasto disebut meminta Harun untuk merendam handphone-nya dan melarikan diri.
Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi (Staf PDIP), untuk menyembunyikan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa saksi yang terlibat dalam perkara tersebut agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Hasto mengajukan permohonan Praperadilan karena merasa bahwa penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














