NARASITODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk mencegah mantan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan suaminya bepergian ke luar negeri selama enam bulan mendatang. Permohonan pencegahan ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Tio dikenakan pencegahan terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan, dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Tio sebelumnya juga tercatat sebagai mantan terpidana dalam kasus suap PAW dan pernah dijatuhi hukuman empat tahun penjara. “Pencegahan dilakukan karena keterangan dari Tio dan suaminya sangat dibutuhkan oleh KPK, khususnya terkait perintangan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, Tio mengajukan keluhan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pencegahan yang menghambat niatnya untuk pergi ke Guangzhou, China, guna menjalani pengobatan atas penyakit yang ia derita setelah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Dia menjelaskan bahwa setelah menjalani pengobatan pertama di Guangzhou, ia tidak dapat melanjutkan pemeriksaan kedua, yang menyebabkan munculnya polip pada ususnya. Polip ini harus segera diobati agar tidak berkembang menjadi kanker.
Tio dijadwalkan menjalani operasi pada 17 Februari 2025, tetapi ia khawatir pengobatan tersebut akan tertunda karena adanya pencegahan yang diterapkan oleh KPK. Tio juga mengklaim bahwa ia telah memenuhi panggilan KPK meski dalam kondisi kesehatan yang buruk. Ia mengaku pada 6 Januari 2025 telah meminta izin kepada penyidik untuk tidak hadir jika sidang digelar pada Februari karena alasan kesehatan.
Tio pun mempertanyakan alasan di balik pencegahan tersebut, apakah terkait dengan keterangannya yang dianggap tidak sesuai dengan harapan KPK atau ada alasan lain yang tidak jelas.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang kini menjadi buronan. Kasus pertama melibatkan dugaan suap terkait penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Dalam kasus ini, Hasto bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp600 juta, yang kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan.
Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), di mana Hasto diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Selain itu, saat proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku, Hasto diduga menginstruksikan Nur Hasan, seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku dan memerintahkannya untuk merendam ponselnya serta melarikan diri. Pada 6 Juni 2024, Hasto juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel













