Jonathan Frizzy Resmi Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang

0
Jonathan Frizzy. Foto: dok Pinterest

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi menghirup udara bebas pada Rabu (7/1) pagi. Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Jonathan Frizzy memperoleh kebebasan melalui program integrasi berupa cuti bersyarat, usai dinilai memenuhi seluruh syarat administratif maupun substantif yang telah ditetapkan.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, menjelaskan bahwa Ijonk menunjukkan sikap disiplin dan berkelakuan baik selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Baca Juga :  5 Pujian dan Penguatan Positif Tingkatkan Kepercayaan Diri Anak Laki-Laki dalam Mengelola Emosi

“Yang bersangkutan telah menjalani sebagian besar masa pidananya dan selama ini berperilaku baik, sehingga berhak mendapatkan cuti bersyarat di luar lapas,” ujar Yogi.

Pemberian cuti bersyarat tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Dari vonis delapan bulan penjara, Jonathan Frizzy telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya.

Meski sudah berada di luar lapas, Ijonk masih memiliki kewajiban hukum. Ia diwajibkan melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebanyak satu kali setiap bulan. Statusnya kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan dan berada di bawah pengawasan Bapas.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ungkap Strategi Selesaikan 13 Perda Tahun Depan

Yogi menegaskan, apabila Jonathan Frizzy melanggar ketentuan selama masa cuti bersyarat, maka hak kebebasannya dapat dicabut dan ia akan kembali menjalani sisa hukuman di lapas.

Selama masa tahanan, Jonathan Frizzy diketahui aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, seperti kegiatan keagamaan, olahraga, hingga bersosialisasi dengan warga binaan lain. Kondisi kesehatannya juga dilaporkan baik saat meninggalkan lapas.

Baca Juga :  Kanada dan AS Tinjau Ulang Pakta Perdagangan, Carney Siap Berdialog dengan Trump

“Ijonk keluar sekitar pukul 11.00 WIB dan dijemput oleh kuasa hukumnya. Kondisinya tampak sehat,” tambah Yogi.

Selain Jonathan Frizzy, tiga terpidana lain dalam perkara serupa juga mendapatkan pembebasan melalui mekanisme cuti bersyarat.

Sebagai informasi, Jonathan Frizzy mulai menjalani masa hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak 11 Juli 2025, dengan vonis yang seharusnya berakhir pada 8 Maret 2026. (MG5)

Editor : Nathania

Sumber : tabloidbintang.com