Tangsel Cari Solusi Setelah Pemkab Bogor Hentikan Kerja Sama Sampah Cileungsi

0
Cileungsi
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie.Foto : metrotvnews.com

NARASITODAY.COM, TANGERANG SELATAN – Kota Tangerang Selatan kini harus memutar otak setelah “keran” pengolahan sampah ke wilayah Cileungsi resmi dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Persoalan sampah domestik yang mencapai ratusan ton per hari ini pun memaksa Pemkot Tangsel melakukan evaluasi menyeluruh guna meredam keluhan masyarakat sekitar lokasi pengolahan.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, merespons cepat langkah tegas Pemkab Bogor tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya tengah menelaah akar permasalahan agar hubungan antarwilayah tetap harmonis.

“Terkait adanya penghentian kerja sama dengan salah satu perusahaan pengolah sampah di wilayah Bogor, saat ini sedang dilakukan evaluasi bersama untuk memastikan bahwa keluhan dan aspirasi warga di wilayah tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti dengan baik,” ujar Benyamin dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga :  5 Kebiasaan Sehat untuk Menjaga Kesehatan dan Membantu Pembersihan Racun dalam Tubuh

Benyamin memberikan penekanan penting bahwa keterlibatan Tangsel di Cileungsi bukanlah praktik pembuangan sampah konvensional yang kerap meninggalkan tumpukan bau, melainkan upaya pemrosesan teknologi.

“Perlu kami tegaskan, kerja sama yang dilakukan Pemkot Tangsel bukanlah kerja sama pembuangan sampah, melainkan kerja sama pengolahan sampah,” sebutnya.

Prinsip utamanya, menurut Benyamin, adalah pengurangan volume sampah melalui proses teknis. Namun, pasca-penghentian ini, Tangsel harus melakukan penyesuaian darurat mulai dari optimalisasi pengangkutan hingga koordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk mencegah penumpukan sampah di wilayah sendiri.

Di sisi lain, Pemkab Bogor memiliki alasan kuat di balik tindakan penghentian tersebut. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa kegiatan pengolahan sampah menggunakan mesin insinerator milik pihak swasta di Cileungsi tersebut ternyata belum sejalan dengan prosedur administratif.

Baca Juga :  Jalan Kolonial Bertransformasi, Pemkab Bogor dan TNI Bersinergi Bangun Infrastruktu

“Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegas Rudy Susmanto, Selasa (13/1).

Diketahui, volume sampah yang dikirim dari Tangsel mencapai angka fantastis, yakni sekitar 200 ton per hari. Berdasarkan pengecekan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, perusahaan swasta tersebut sebenarnya memiliki izin pengoperasian insinerator, namun terbatas hanya untuk mengolah limbah industrinya sendiri, bukan sampah domestik dari luar wilayah.

Kadis DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, mempertegas bahwa aktivitas ini dianggap sebagai kegiatan baru yang ilegal secara administratif. “Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Berikan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Ribuan Siswa SD di Kabupaten Bogor

Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot Tangsel kini mulai memperkuat benteng pertahanan sampah dari hulu. Dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Tangsel terus mengupayakan pembentukan bank sampah dan penguatan kelembagaan TPS3R.

“Pendampingan ini mencakup pendataan, penguatan kelembagaan, hingga optimalisasi TPS3R agar lebih aktif dan mampu mengurangi sampah dari sumbernya,” tutur Benyamin.

Krisis di Cileungsi ini menjadi pengingat bagi kota penyangga Jakarta bahwa kemandirian pengolahan sampah menjadi kebutuhan mendesak sebelum tumpukan limbah domestik berubah menjadi bom waktu lingkungan.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com