NARASITODAY.COM, JAKARTA – Masa purnatugas yang seharusnya menjadi waktu istirahat bagi Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kini justru berujung pada penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski telah menanggalkan jabatan resminya, Hery diduga masih memiliki “tangan besi” yang mampu menggerakkan pengaruh dalam penerbitan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
KPK mengungkap sebuah fakta mencengangkan yaitu sebuah aliran dana haram dari agen-agen TKA terus mengalir ke kantong Hery bahkan setelah ia pensiun. Uang hasil pemerasan tersebut diduga dikaburkan melalui rekening kerabat sebelum akhirnya menjelma menjadi kendaraan mewah yang kini terparkir di gedung sitaan KPK.
Penyidik KPK kini tengah mendalami teka-teki mengapa seorang pensiunan masih memiliki daya tawar tinggi di mata para agen TKA. Diduga kuat, Hery masih menjadi sosok penentu di balik layar dalam proses dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” sebut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (16/1/2026).
Budi menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada status pensiun sang tersangka. “Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” tegasnya.
Hasil dari “bisnis pengaruh” tersebut digunakan Hery untuk memanjakan diri dengan fasilitas premium. KPK menemukan bahwa uang suap tersebut dikonversi menjadi aset bergerak untuk menunjang gaya hidupnya.
“Di antaranya kendaraan roda empat. Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Kepastian asal-usul dana untuk pembelian mobil gres tersebut sudah dikantongi penyidik. “Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” imbuhnya.
Hery merupakan tersangka kesembilan dalam pusaran kasus dugaan pemerasan izin TKA di Kemnaker yang berlangsung sepanjang tahun 2019-2023. Skandal ini tidak dilakukan sendiri, melainkan melibatkan jejaring pejabat mulai dari level koordinator hingga direktur jenderal, dengan total bukti uang yang terkumpul mencapai angka fantastis, yakni Rp 53 miliar.
Selain Hery Sudarmanto, delapan nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka meliputi:
- Gatot Widiartono (Koordinator Analisis PPTKA)
- Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline & Verifikator RPTKA)
- Jamal Shodiqin (Analis TU & Pengantar Kerja Ahli)
- Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda)
- Suhartono (Eks Dirjen Binapenta dan PKK)
- Haryanto (Staf Ahli Menteri/Eks Dirjen Binapenta)
- Wisnu Pramono (Eks Direktur PPTKA)
- Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025)
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi birokrasi Indonesia bahwa pengaruh jabatan seringkali tetap “basah” dan berbahaya, bahkan setelah pejabatnya meninggalkan kursi kekuasaan.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com













