
NARASITODAY.COM, JAKARTA – Lorong-lorong megah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, mendadak mencekam pada Selasa (13/1/2026). Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang menyatroni gedung tersebut untuk mencari jejak hitam dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Langkah ini merupakan babak baru setelah sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret pejabat pajak dan konsultan perusahaan swasta. Dalam penggeledahan di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, penyidik berhasil mengamankan tumpukan dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai.
“Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026).
Kasus ini mengungkap sisi gelap bagaimana kewajiban negara dimainkan di bawah meja. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan adanya modus ‘all in’ untuk memangkas kekurangan bayar pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
Seharusnya, perusahaan tersebut menyetor kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam jumlah fantastis. Namun, angka itu dikompromikan melalui jasa konsultan pajak PT NBK milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dengan skema kontrak fiktif.
“Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim KPP Madya Jakarta Utara ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar,” papar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kanal YouTube KPK.
Drama penangkapan terjadi saat para tersangka tengah menikmati hasil “kesepakatan” tersebut. Uang komitmen sebesar Rp 4 miliar dalam bentuk dolar Singapura dicairkan dan dibagi-bagikan di beberapa titik di Jabodetabek sebelum akhirnya diringkus tim senyap KPK.
“Uang Rp 4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi,” tambah Asep.
Dari serangkaian penggeledahan dan penangkapan, KPK menyita kekayaan yang diduga hasil lancung senilai total Rp 6,38 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari:
- Uang tunai Rupiah: Rp 793 juta.
- Valas (Dolar Singapura): S$ 165 ribu (setara Rp 2,16 miliar).
- Logam mulia: 1,3 kg (senilai Rp 3,42 miliar).
KPK telah menetapkan lima tersangka utama, yakni Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakut), Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, serta pemberi suap Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto.
Respons Dingin Menteri Keuangan
Menanggapi penggeledahan di markas besarnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikap tenang namun tegas. Ia memastikan proses hukum akan berjalan tanpa intervensi, meski kementerian tetap memberikan pendampingan hukum karena status tersangka yang masih pegawai aktif.
“Ya udah diliat aja proses hukumnya seperti apa. Tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa,” ujar Purbaya.
Terkait desakan rotasi pejabat untuk mencegah berulangnya kasus serupa, Purbaya melontarkan jawaban sarkastis yang menunjukkan kekecewaannya pada integritas oknum bawahannya.
“Dirotasi gak ada gunanya,” tegas Purbaya, menyiratkan bahwa jika sifat dasar oknum sudah buruk, perpindahan posisi tidak akan menjadi solusi.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













