Eks Brimob Aceh Terbang via China untuk Gabung Militer Rusia, Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

0
Muhammad Rio Eks Brimob
Eks Brimob Muhammad Rio, pegang senjata. Foto (Ist)

NARASITODAY.COM, BANDA ACEHBripda Muhammad Rio, mantan anggota Satuan Brimob Polda Aceh, diketahui menempuh rute penerbangan internasional tidak langsung melalui China sebelum bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia di wilayah konflik Donbass, Ukraina.

Perjalanan tersebut terungkap melalui data manifes pesawat dan catatan paspor yang mengindikasikan upaya penghindaran pengawasan otoritas keamanan.

Berdasarkan data perlintasan yang dikantongi Polda Aceh, Rio memulai perjalanannya pada 18 Desember 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), dengan tujuan Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG), menggunakan paspor pribadinya. Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, data manifes mencatat Rio melanjutkan penerbangan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) di Provinsi Hainan, China.

Dari titik tersebut, jejak perjalanan Rio terlacak masuk ke wilayah Federasi Rusia.

Pengamat keamanan dan kontra-intelijen dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai pemilihan rute tidak langsung tersebut merupakan pola umum untuk menghindari pengawasan imigrasi dan intelijen.

Baca Juga :  Jaga Ekosistem, Bakamla Tindak Tegas Penambang Pasir Timah Tanpa Izin di Tempilang

Menurutnya, penggunaan beberapa kota transit di China berfungsi untuk menyamarkan tujuan akhir perjalanan.

Fahmi menyebut kasus ini sebagai bentuk kegagalan deteksi dini atau counterintelligence failure.

Ia menilai masih terdapat celah dalam pengawasan terhadap personel bersenjata yang tengah menjalani sanksi internal atau memiliki riwayat pelanggaran disiplin.

Dalam perspektif kontra-intelijen, individu dengan riwayat sanksi etik dan demosi dikategorikan sebagai kelompok berisiko tinggi (high-risk recruitable individuals), yang rentan direkrut pihak asing atau memilih menjadi kombatan di luar negeri akibat kekecewaan sistemik maupun tekanan ekonomi.

Pelarian Rio bermula sejak ia dinyatakan tidak masuk dinas tanpa keterangan atau desersi di Yanma Brimob Polda Aceh pada Senin, 8 Desember 2025.

Baca Juga :  Kiky Saputri Lahirkan Putri Pertama, Ungkap Nama dan Makna

Sebelumnya, ia tengah menjalani sanksi demosi selama dua tahun terkait pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan praktik nikah siri.

Keberadaan Rio di Rusia terkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkannya kepada rekan di Provos Satbrimob Polda Aceh pada 7 Januari 2026.

Dalam pesan tersebut, Rio menyertakan foto dan video yang memperlihatkan dirinya mengenakan seragam militer taktis lengkap dengan senjata serbu.

Dalam komunikasi itu, Rio juga mengungkapkan proses pendaftarannya hingga dinyatakan lolos sebagai anggota militer Rusia dengan pangkat letnan dua (Letda).

Ia mengklaim posisi tersebut diperoleh setelah menjalani wawancara menggunakan kemampuan bahasa Inggris dan bahasa Rusia.

Rio turut menyampaikan adanya imbalan finansial yang diterimanya sebagai tentara bayaran.

Ia mengaku memperoleh bonus awal sebesar 2 juta rubel atau sekitar Rp420 juta, serta gaji bulanan sebesar 210.000 rubel atau setara Rp42 juta.

Baca Juga :  Misionaris China Dong Yanmei Ditahan 1 Tahun Tanpa Sidang

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa status kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan terancam gugur.

Ia menyebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, warga negara Indonesia yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden dapat kehilangan status kewarganegaraannya.

Di sisi lain, Polda Aceh secara resmi telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Rio.

Putusan tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 9 Januari 2026 secara in absentia, setelah Rio dua kali mangkir dari panggilan resmi dan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Informasi mengenai kronologi perjalanan, data manifes penerbangan, serta sanksi pemberhentian tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Editor : Andreas