
NARASITODAY.COM – Bakamla Republik Indonesia melalui Stasiun Bakamla Babel dan kapal patroli KN. Belut Laut-406 melaksanakan operasi penertiban terhadap kegiatan penambangan pasir timah tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang berlokasi di Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (24/07/2025).
Kepala Stasiun Bakamla Babel, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, sebanyak 35 unit Ponton Isap Produksi (PIP) berhasil diamankan karena melakukan penambangan secara ilegal di area yang menjadi konsesi PT Timah.
“Setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi, seluruh ponton kami perintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan dan diarahkan untuk bergeser ke tepi pantai guna proses pendataan lebih lanjut,” ujar Letkol Yuli Eko.
Letkol Yuli juga menekankan pentingnya pendekatan yang mengedepankan edukasi dan solusi, bukan semata-mata penegakan hukum.
“Kami siap memfasilitasi para penambang untuk bisa mendapatkan legalitas berupa surat perintah kerja dari PT Timah, sehingga aktivitas mereka dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih jauh, upaya penertiban ini ditujukan untuk mencegah kerusakan ekosistem laut akibat tambang ilegal serta menghindari potensi penyelundupan pasir timah yang merugikan negara.
“Dengan pengawasan yang ketat dan kerja sama antara semua pihak, kita wujudkan laut yang aman, tertib, dan produktif bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Letkol Yuli.***
sumber:cnbc
Ikuti Berita :Â Google News
Ikuti Saluran WhatsApp:Â Narasitoday












