
NARASITODAY.COM, MINNEAPOLIS – Udara dingin di Minnesota kini semakin mencekam bagi para pengunjuk rasa. Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) secara resmi memberikan “kemenangan hukum” sementara bagi pemerintahan Presiden Donald Trump dengan mengizinkan agen Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) untuk kembali melakukan penangkapan dan menggunakan semprotan merica terhadap demonstran.
Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Banding Sirkuit Kedelapan AS pada Rabu (21/1/2026) ini menangguhkan perintah Hakim Federal Katherine Menendez. Sebelumnya, Menendez berupaya membatasi ruang gerak aparat guna melindungi hak Amandemen Pertama kebebasan berbicara dan berkumpul yang ia nilai terancam oleh tindakan keras aparat federal.
Perintah Hakim Menendez semula merupakan benteng bagi warga ia melarang ICE menangkap peserta aksi damai, menggunakan amunisi non-mematikan, hingga menghentikan warga tanpa alasan wajar. Menendez menyebut tindakan aparat memiliki “efek menakutkan” (chilling effect) bagi demokrasi.
Namun, Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) bersikeras bahwa otoritas mereka diperlukan untuk menjaga ketertiban dari apa yang mereka sebut sebagai elemen berbahaya.
“DHS mengambil langkah-langkah yang tepat dan konstitusional untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi petugas kami serta masyarakat dari perusuh berbahaya,” tegas juru bicara DHS, Tricia McLaughlin, seperti dikutip dari The Guardian.
Gelombang protes di Minnesota bukanlah tanpa alasan. Kemarahan publik meledak menyusul tewasnya Renee Good (37), seorang ibu tiga anak, yang diduga tewas di tangan agen federal. Tragedi ini mengubah jalanan Minnesota menjadi medan perlawanan terhadap aktivitas ICE yang dianggap agresif.
Di sisi lain, pemerintah negara bagian Minnesota justru berada di garis depan menentang intervensi pusat. Gubernur Tim Walz tidak ragu melabeli pengerahan ribuan agen federal tersebut sebagai sebuah “invasi federal” yang merusak tatanan kebebasan sipil dan menyebarkan teror psikologis di tengah masyarakat.
Ketegangan ini bukan sekadar urusan taktis di lapangan, melainkan telah bergeser menjadi perang politik terbuka. Departemen Kehakiman AS kini bahkan memanggil tokoh-tokoh kunci Demokrat di Minnesota, termasuk Gubernur Walz dan Wali Kota Minneapolis Jacob Frey. Keduanya dituduh secara sengaja berupaya menghambat operasi penegakan hukum imigrasi federal.
Dengan dicabutnya pembatasan oleh pengadilan banding, agen ICE kini kembali memiliki wewenang penuh di jalanan Minnesota. Sementara proses hukum lanjutan masih bergulir, publik AS kini menatap dengan cemas pada perbatasan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak sipil yang kian kabur di bawah kepulan semprotan merica.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com












