Hasil Uji Air Masih Diperiksa, DLH Bogor Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Limbah Ilegal!

0
DLH
DLH Kabupaten Bogor menyelidiki penyebab kematian ribuan ikan di Situ Citongtut, Gunung Putri. Sebanyak 20 perusahaan di sekitar lokasi diperiksa terkait dugaan pembuangan limbah ilegal.Foto : bogortoday.com/ Rifki Ramadhan

NARASITODAY.COM, BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memburu biang kerok kematian ribuan ikan di Situ Citongtut, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 20 perusahaan di sekitar lokasi menjadi sasaran pemeriksaan terkait dugaan pembuangan limbah ilegal.

Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan sekaligus Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bogor, Uli Tiarma Sinaga mengatakan, pihaknya telah mengambil sampel air di tiga titik lokasi untuk mengidentifikasi penyebab kematian ikan yang terjadi Jumat (24/1/2025) lalu.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Tampilkan Dua Inovasi Unggulan Pada Ajang Innovation Government Awards (IGA) 2025

“Hasilnya akan kami lihat, kira-kira potensi apa yang bisa mencemari Situ Citongtut sehingga terjadi kematian ikan,” kata Uli, Senin (27/1/2025).

Verifikasi awal menunjukkan baku mutu air cenderung aman dengan pH 6,68. Namun, DLH akan melakukan uji laboratorium lebih mendalam dengan parameter lain sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  PAN Nilai Dinamika Parlemen Penting dalam Revisi UU Pemilu

DLH menargetkan 20 perusahaan untuk diverifikasi guna memastikan ketaatan mereka dalam pengelolaan limbah.

“Kami akan melakukan verifikasi lapangan, pengawasan ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik air, udara, maupun limbah B3,” jelasnya.

Baca Juga :  Jaro Ade Hadiri Sinergitas Penataan Tambang MBLB Bersama KPK

Verifikasi ini bertujuan mengetahui apakah perusahaan-perusahaan tersebut taat atau melanggar aturan pembuangan limbah. Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar dalam 14 hari kerja.

Uli menegaskan, perusahaan yang terbukti membuang limbah secara ilegal akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Perusahaan bisa didenda jika tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup,” tegasnya.***

Editor : Alysa

Wartawan : Rifki Ramadhan

Sumber : Bogortoday.com