DPMD Pastikan Kasus Kades Bogor Tak Terkait Penyalahgunaan APBD

0
Kades
Ilustrasi pin Korpri. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, BOGOR – Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat terjerat perkara hukum menyusul pengaduan masyarakat yang diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor. Kasus tersebut menjadi satu-satunya aduan yang mengarah ke ranah pidana dari total 14 pengaduan terkait pemerintahan desa sejak 2023.

Kepala Tim Sumber Daya Manusia (SDM) Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bogor, Achmad Munawar, mengatakan aduan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam transaksi jual beli tanah dan kini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Gelar Jambore Apdesi Merah Putih 2025, Perkuat Sinergi dan Peran Desa Dalam Mendukung Percepatan Pembangunan

“Dari 14 aduan yang kami terima, ada satu yang mengarah ke pidana, lebih ke dugaan gratifikasi. Saat ini kasusnya sudh ditangani aparat penegak hukum,” kata Munawar, Senin (26/1/2026).

Munawar menegaskan, perkara tersebut tidak berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun keuangan negara. DPMD masih menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga :  Prihatin Dengan Kondisi Parungpanjang, Samsul Hidayat Tekankan Dinas Bina Marga Jabar Terlibat Pecahkan Masalah

Di luar kasus tersebut, Munawar menyebutkan 13 aduan lainnya telah diselesaikan melalui mekanisme administratif dan pembinaan. Mayoritas laporan berkaitan dengan persoalan pertanggungjawaban administrasi dan keterbukaan informasi publik.

“Sebagian besar itu soal administrasi, seperti permintaan SPJ atau pertanggungjawaban kegiatan. Penyelesaiannya dilakukan melalui pembinaan dan koordinasi dengan kecamatan serta desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Ia menambahkan, setiap laporan yang diterima DPMD terlebih dahulu diverifikasi. Jika ditemukan kekurangan administratif, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif berupa teguran lisan kepada kepala desa.***

Editor : Alysa

Wartawan : Amelia Azizah

Sumber : Timetoday.id