Inovasi Penegakan Hukum, ETLE Drone Presisi Bantu Kurangi Pelanggaran dan Kecelakaan di Bogor dan Jakarta

0
ETLE Drone
Bukan Sekadar Tilang, ETLE Drone Jadi Upaya Korlantas Selamatkan Nyawa Pengendara. Foto : dok.Ist

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Langit di atas jalur penyangga ibu kota kini tak lagi sekadar ruang hampa. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerjunkan “mata langit” melalui inovasi ETLE Drone Patrol Presisi untuk menyisir pelanggaran lalu lintas di wilayah Bogor, Jakarta Timur, hingga Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk mengakselerasi penegakan hukum berbasis teknologi di kawasan dengan mobilitas super padat.

Drone beresolusi tinggi tersebut kini aktif berpatroli, merekam setiap gerak-gerik pengendara secara real-time. Kehadirannya menjadi jawaban atas tantangan pengawasan di jalur penghubung Jakarta-Bogor yang kerap didera kepadatan arus namun sulit dijangkau kamera statis.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Bogor Terima Kunjungan Tim MEL BRAC Global, Kolaborasi Dorong percepatan penurunan kemiskinan di Kabupaten Bogor

Inovasi Tanpa Interaksi

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryo Nugroho, menegaskan bahwa teknologi ini dihadirkan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih objektif.

ETLE Drone Patrol Presisi merupakan inovasi strategis Korlantas Polri dalam menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan,” tegas Irjen Agus. Melalui sistem ini, petugas tidak lagi perlu menghentikan kendaraan di pinggir jalan, sehingga proses penindakan berjalan transparan dan meminimalisir gesekan di lapangan.

Bidik Pengendara Tak Berhelm

Fokus utama “patroli udara” kali ini adalah menyasar para pengendara motor yang membandel dengan tidak menggunakan helm standar SNI. Pelanggaran ini dianggap krusial karena menjadi pemicu utama tingginya angka kematian saat kecelakaan terjadi.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Sebut GPM se-Kabupaten Bogor Intervensi Harga Agar Stabil

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Faizal, mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum serius bagi mereka yang mengabaikan pelindung kepala. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009, pelanggar diancam denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

“Pelanggaran tidak menggunakan helm merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap keselamatan berkendara,” ujar Brigjen Faizal, menekankan bahwa fatalitas korban kecelakaan di kawasan perkotaan masih didominasi oleh cedera kepala.

Edukasi di Balik Penindakan

Di balik kecanggihan perangkat yang diawasi langsung oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, terselip misi edukasi bagi warga. Petugas memastikan bahwa data yang terekam valid sebelum diproses melalui sistem ETLE nasional.

Baca Juga :  Bupati Bogor Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden RI atas Bantuan 58 Ekor Sapi Kurban untuk Warga

Kombes Dwi menambahkan bahwa upaya ini bukan semata-mata soal denda, melainkan soal menyelamatkan nyawa. “Penindakan terhadap pelanggaran tidak menggunakan helm juga merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan berkendara,” tuturnya.

Dengan hadirnya ETLE Drone, Korlantas Polri berharap kepatuhan masyarakat tak lagi hanya muncul saat melihat petugas di tikungan jalan, melainkan tumbuh menjadi budaya tertib demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com