Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2026

0
guru
Ilustrasi ASN. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan “hadiah” awal tahun bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang diteken pada Selasa (31/12/2025), pemerintah resmi menetapkan rangkaian hari cuti bersama untuk sepanjang tahun 2026.

Langkah ini memberikan kepastian bagi jutaan pegawai pemerintah di seluruh Indonesia untuk merancang momentum berkumpul bersama keluarga di hari-hari besar keagamaan. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Baca Juga :  Bupati Bogor Salurkan Bantuan Rp1,2 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Menatap Kalender Libur 2026

Berdasarkan dokumen tersebut, tahun 2026 akan dihiasi dengan sejumlah libur panjang yang strategis, mulai dari awal tahun hingga penghujung Desember. Berikut adalah jadwal resmi cuti bersama bagi ASN:

  1. Imlek: Senin, 16 Februari (Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili).
  2. Nyepi: Rabu, 18 Maret (Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948).
  3. Idul Fitri 1447 H: Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret.
  4. Kenaikan Yesus Kristus: Jumat, 15 Mei.
  5. Idul Adha 1447 H: Kamis, 29 Mei.
  6. Natal: Kamis, 24 Desember (Kelahiran Yesus Kristus).
Baca Juga :  Pj. Bupati Bogor Nobatkan Mochamad Djanu Anshar Juara Nasional Duta Kesehatan sebagai Duta Stunting Kabupaten Bogor

Melihat jadwal tersebut, bulan Maret menjadi periode paling dinamis karena ASN akan menikmati masa rehat yang berdekatan antara perayaan Nyepi dan Idul Fitri.

Hak Cuti Tahunan Tetap Utuh

Satu poin penting yang menjadi angin segar bagi para pegawai adalah kepastian bahwa libur ekstra ini tidak akan memotong jatah istirahat reguler mereka. Sebagaimana ditegaskan dalam salah satu poin penting dalam peraturan tersebut:

Baca Juga :  Gubernur Jatim Resmi Tetapkan Rabu sebagai Hari WFH ASN, Upaya Efisiensi BBM dan Cegah Godaan 'Long Weekend'

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Butir Kedua Keppres tersebut.

Dengan terbitnya aturan ini, instansi pemerintah diharapkan mulai menyesuaikan jadwal pelayanan publik agar tetap berjalan optimal di tengah periode libur panjang yang telah ditetapkan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com