Perbup dan Juknis Bangkau Samisade Sudah Terbit, Kades Wajib Anggarkan Rp50 Juta untuk Karang Taruna

0
Komisi II
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Heri Gunawan. Foto : viva.co.id

NARASITODAY.COM, BOGOR- Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Keuangan Desa (Bangkeu) menegaskan adanya alokasi anggaran khusus untuk pemberdayaan Karang Taruna di tingkat desa.

Alokasi tersebut merupakan bagian dari skema bantuan keuangan desa yang sebelumnya dikenal dengan program Samisade.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor sekaligus Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Heri Gunawan, menjelaskan bahwa nilai bantuan keuangan desa kini mengalami peningkatan dari Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar.

“Kaitan dengan Perbup Bangkeu yang dulu dikenal sebagai Samisade Rp1 miliar, saat ini berubah menjadi bantuan Rp1,5 miliar. Di dalamnya terdapat nomenklatur infrastruktur,” ujar Heri usai kegiatan reses masa sidang II Tahun 2025–2026 Daerah Pemilihan IV di Aula Kantor Kecamatan Ciampea, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga :  Kemarau Panjang Picu Krisis Air Bersih, Enam RW di Desa Kalongliud Bergantung Pasokan BPBD

Ia menyebutkan, dalam nomenklatur infrastruktur tersebut terdapat klausul pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, khususnya Karang Taruna.

Untuk menindaklanjuti Perbup tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bogor telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur mekanisme dan besaran anggaran pemberdayaan.

Karang Taruna masuk dalam nomenklatur tersebut. Di dalamnya ada klausul pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, khususnya Karang Taruna. Dinas Sosial sudah mengeluarkan juknis yang mengatur kegiatan pemberdayaan dengan alokasi sekitar Rp50 juta,” jelasnya.

Menurut Heri, anggaran Rp50 juta tersebut diperuntukkan bagi lima kegiatan awal pembinaan kepemudaan, di antaranya peningkatan kapasitas pemuda, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengelolaan sampah, serta program pemberdayaan lainnya.

Ia menegaskan bahwa juknis tersebut merupakan amanat langsung dari Perbup dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Baca Juga :  Karang Taruna Kelurahan Karadenan Gelar Festival Peringati Hari Sumpah Pemuda  

Oleh karena itu, kepala desa diminta mengalokasikan anggaran pembinaan kepemudaan melalui Karang Taruna di wilayah masing-masing.

“Juknis ini merupakan titah Perbup langsung dan harus dilaksanakan. Desa yang belum memiliki Karang Taruna harus segera membentuknya, sedangkan yang sudah ada wajib menganggarkan kegiatannya agar Karang Taruna bisa produktif membina pemuda di desa,” tegasnya.

Heri mengakui bahwa meskipun Perbup dan juknis telah diterbitkan, realisasi anggaran di tingkat desa masih menunggu pelaksanaan.

Ia menekankan pentingnya kepekaan dan itikad baik kepala desa dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“Perbup dan juknisnya sudah turun, namun anggarannya belum direalisasikan. Kita masih menunggu. Yang jelas, ini sangat bergantung pada kepekaan dan komitmen kepala desa,” katanya.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Lepas Kloter Pertama Jamaah Haji Kabupaten Bogor Ke Tanah Suci

Ia menilai pemberdayaan Karang Taruna menjadi hal strategis, mengingat peran pemuda sebagai generasi penerus pemerintahan desa, terlebih dalam menghadapi bonus demografi.

“Ini penting, apalagi kita berbicara tentang bonus demografi yang sangat besar. Pemuda inilah yang nantinya akan melanjutkan pemerintahan desa,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Heri menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bogor atas dukungan terhadap program kepemudaan dan berharap seluruh kepala desa dapat melaksanakan Perbup dan juknis tersebut secara konsisten.

“Saya berterima kasih kepada Bupati yang telah menyasar dan mendukung kepemudaan. Harapannya, seluruh kepala desa dapat melaksanakan Perbup dan juknis ini untuk lima kegiatan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Wartawan : Andreas