NARASITODAY.COM, BOGOR – Arus kendaraan menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, meningkat signifikan pada libur panjang Tahun Baru Imlek 2026. Menyikapi lonjakan tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas satu arah (one way) dari arah Jakarta menuju Puncak pada Senin (16/2/2026).
Kebijakan one way diterapkan setelah volume kendaraan yang melintas dari Exit Tol Ciawi terus bertambah sejak pagi hari. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat lebih dari 2.000 kendaraan mengarah ke jalur wisata tersebut.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, mengatakan keputusan pemberlakuan satu arah diambil untuk mengurai kepadatan yang mulai terpantau di sejumlah titik.
“Pertimbangan kami melakukan rekayasa arus lalu lintas berupa one way arah atas atau dari Jakarta menuju Puncak karena terjadi peningkatan arus kendaraan,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas telah menerapkan sistem ganjil genap sebagai langkah awal pengendalian arus. Namun, saat skema satu arah mulai diberlakukan, kebijakan ganjil genap dihentikan sementara guna memaksimalkan kelancaran kendaraan yang mengarah ke Puncak.
Data Satlantas menunjukkan, pada Senin pagi jumlah kendaraan yang menuju kawasan Puncak mencapai 6.200 unit.
Angka tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya, Minggu (15/2), yang tercatat sekitar 6.400 kendaraan atau selisih kurang dari 200 unit.
Meski terjadi penurunan tipis, kepadatan tetap menjadi perhatian utama petugas, terutama di sekitar Simpang Gadog hingga jalur inti kawasan wisata.
Personel kepolisian disiagakan di sejumlah titik strategis untuk melakukan pengaturan serta pemantauan arus lalu lintas selama periode libur panjang.
Selain fokus pada kendaraan yang menuju kawasan wisata, kepolisian juga mengantisipasi arus balik wisatawan agar pergerakan lalu lintas tetap terkendali.
Sementara itu, kebijakan berbeda diterapkan di Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 16–17 Februari 2026, bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek. Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Peniadaan ganjil genap tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama.
Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur panjang, aparat kepolisian mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi arahan petugas dan mempersiapkan perjalanan dengan baik guna menghindari kepadatan di jalur wisata.
Wartawan : Andreas














