Kemenkum Angkat Bicara soal Status Kewarganegaraan DS dan Anak-anaknya Terkait Kontroversi Alumni LPDP

0
LPDP
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo saat menanggapi status kewarganegaraan penerima LPDP Arya dan Tyas, di Kantor Ditjen AHU, Kamis (26/2/2026).Foto : delik.tv

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kontroversi alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang sempat viral kini berbuntut panjang. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) akhirnya angkat bicara mengenai status kewarganegaraan DS, suami, dan anak-anaknya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo, menegaskan bahwa hingga saat ini mereka masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini sesuai dengan sistem kewarganegaraan Indonesia yang menganut prinsip garis keturunan (ius sanguinis).

“Sampai saat ini, kedua orang tua ini (DS dan AP) adalah warga negara Indonesia yang kemudian mendapatkan kesempatan studi pascasarjana di luar negeri dengan fasilitas LPDP,” ujar Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Ditjen AHU Kemenkum, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :  Ribuan WNI di Kamboja Ajukan Pemulangan, Lonjakan Dipicu Razia Sindikat Penipuan Online

Ia menambahkan, anak yang lahir dari dua orang tua WNI otomatis berstatus WNI.

“Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia gitu,” sambungnya.

Pertanyaan soal Kewarganegaraan Anak

Widodo menjelaskan, ketentuan kewarganegaraan anak juga bisa dipengaruhi oleh lokasi kelahiran. DS disebut melahirkan anaknya di Inggris. Namun, menurut Widodo, Inggris bukan negara yang menganut sistem ius soli (berdasarkan tempat lahir).

“Informasinya kan yang bersangkutan anaknya kemudian tercatat, atau dia dikatakan berdasarkan media yang ada, sebagai warga negara Inggris. Nah, tentu ini menjadi pertanyaan itu apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris?” jelasnya.

Widodo menegaskan, upaya DS yang mengalihkan status kewarganegaraan anaknya menjadi WNA dianggap melanggar hak perlindungan anak.

Baca Juga :  Kemlu Rilis Imbauan Darurat untuk WNI di Timur Tengah, Ini Daftar Hotline Penting

“Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa… sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini tentu melanggar hak perlindungan kepada anak,” bebernya.

Potensi Status di Masa Depan

Kemenkum menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan dan DS untuk memastikan status kewarganegaraan anak tersebut. Secara hukum, anak DS tetap WNI hingga dewasa.

Widodo menambahkan, peluang anak DS memperoleh paspor Inggris baru terbuka jika ia memenuhi syarat tinggal berturut-turut selama lima tahun sebagai permanent resident.

“Ketika dia berturut-turut tinggal dari 5 tahun menjadi permanent resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain. Tapi secara aturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya, karena bapak-ibunya adalah WNI, ya otomatis anaknya menjadi warga negara Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga :  Hujan Material Vulkanik dan Upaya Menyelamatkan Pendaki Terjebak di Tengah Letusan Gunung Dukono

Kasus ini menyoroti dilema yang kerap dihadapi keluarga Indonesia yang menempuh studi atau bekerja di luar negeri. Di satu sisi, mereka ingin memberikan akses pendidikan dan peluang global bagi anak-anaknya. Namun di sisi lain, aturan kewarganegaraan Indonesia yang ketat membuat status anak sering kali menjadi perdebatan.

Kontroversi DS menjadi cermin bagaimana isu kewarganegaraan bukan sekadar soal dokumen, tetapi juga menyangkut hak anak, identitas, dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah arus globalisasi.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com