NARASITODAY.COM, JAKARTA – Perbincangan mengenai ajaran Syiah kembali mencuat setelah terbitnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Koordinatorat Wilayah Eks Karesidenan Besuki pada 2012. Fatwa tersebut merupakan hasil kajian terhadap ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah yang dinilai memiliki sejumlah perbedaan mendasar dengan paham Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Secara historis, Syiah muncul dari dinamika politik pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW. Pada awalnya, istilah Syiah merujuk pada kelompok pendukung Ali bin Abi Thalib RA dalam persoalan kepemimpinan umat. Dalam perkembangannya, Syiah kemudian menjadi mazhab teologis dengan konsep imamah sebagai ajaran utama, yakni keyakinan bahwa kepemimpinan umat Islam merupakan hak Ali dan keturunannya.
Dalam sejarah Islam, Syiah berkembang menjadi beberapa cabang. Aliran terbesar yang dikenal hingga kini adalah Syiah Itsna ‘Asyariyah atau Syiah Dua Belas Imam, yang meyakini dua belas imam sebagai penerus kepemimpinan setelah Nabi.
Di Indonesia, keberadaan Syiah disebut telah hadir sejak masa awal masuknya Islam ke Nusantara. Sejumlah literatur menyebut ajaran ini masuk melalui jalur perdagangan di wilayah Aceh sekitar abad ke-8 Masehi. Dalam perkembangannya, Syiah mengalami dinamika yang berbeda-beda, mulai dari fase komunitas yang bersifat tertutup hingga munculnya organisasi resmi seperti Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) yang berdiri pada tahun 2000.
Perkembangan Syiah di Indonesia juga dipengaruhi oleh peristiwa global seperti Revolusi Islam Iran pada 1979. Momentum tersebut memunculkan ketertarikan kalangan intelektual kampus terhadap pemikiran tokoh-tokoh Syiah dan mendorong diskursus yang lebih luas di ruang akademik.
Dalam fatwanya, MUI menyebut terdapat sejumlah perbedaan pokok antara ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah dengan paham Ahlus Sunnah wal Jamaah, mulai dari konsep rukun iman, pandangan tentang imamah, hingga persoalan fikih seperti nikah mut’ah. Berdasarkan kajian tersebut, MUI setempat menyimpulkan ajaran tersebut tidak sejalan dengan pemahaman mayoritas umat Islam Sunni di Indonesia.
Meski demikian, pembahasan mengenai Syiah di Indonesia tidak lepas dari dinamika sosial, historis, dan akademik yang terus berkembang. Sejumlah pandangan dan penelitian tentang asal-usul serta pengaruhnya di Nusantara masih menjadi bahan diskusi di kalangan sejarawan dan akademisi.
Isu ini pada akhirnya menjadi bagian dari wacana keberagamaan di Indonesia yang majemuk, sekaligus mengingatkan pentingnya dialog, kajian ilmiah, dan sikap bijak dalam menyikapi perbedaan di tengah masyarakat. (MG3)
Editor : Mutiara
Sumber : detikhikmah














