NARASITODAY.COM, PELALAWAN – Kepercayaan publik yang diamanahkan kepadanya kini berujung ironi. Sunardi, seorang anggota DPRD Pelalawan asal Fraksi Golkar yang duduk di kursi wakil rakyat pasca Pemilu 2024, kini harus rela menempati ruang tahanan. Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, Riau, resmi menahan legislator tersebut lantaran diduga nekat memakai ijazah milik orang lain untuk mendaftar dalam kontestasi politik tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara mengonfirmasi penahanan tersebut pada Rabu (4/3/2026). Ia menegaskan bahwa status tahanan diterapkan segera setelah tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan pekan lalu.
“Benar, tersangka SU sudah ditahan,” kata Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, Rabu (4/3/2026) seperti dikutip dari detikSumut.
John menjelaskan bahwa Sunardi datang memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya, namun proses hukum tak bisa dielakkan. Pihak kepolisian menilai penahanan perlu dilakukan demi kelancaran penyidikan kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
“S sudah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Langsung ditahan tim penyidik,” kata John.
Jejak Panjang Penyidikan dan Tudahan Pasal Berlapis
Penahanan ini sebenarnya merupakan kelanjutan logis dari proses hukum yang sudah berjalan sejak awal tahun. Sunardi ditetapkan sebagai tersangka pertengahan Januari 2026 lalu, setelah tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pengungkapan kasus yang cukup rumit.
Untuk membuktikan dugaan kejahatan tersebut, penyidik menjebloskan Sunardi dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, atau alternatively Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.
Kini, fokus penyidik beralih ke tahap berikutnya. Tim Tipikor Polres Pelalawan bersiap melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, agar kasus ijazah palsu itu bisa segera disidangkan.
Ironi di Balik Ijazah Paket C
Menariknya, kasus ini sesungguhnya sudah mencuat dan menjadi perbincangan warga sejak beberapa tahun terakhir. Seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan, justru diduga membangun karir politiknya di atas fondasi kebohongan.
Sebelum penahanan dilakukan, John Letedara sempat membeberkan modus operandi yang memalukan itu. Ia menjelaskan bahwa ijazah yang digunakan Sunardi untuk maju sebagai calon legislator bukanlah miliknya, melainkan milik orang lain.
“Ini terkait ijazah palsu, jadi ijazah paket C yang dia gunakan milik orang lain. Untuk sementara ini tidak ditahan karena pekan depan dipanggil lagi,” katanya beberapa waktu lalu, merujuk pada status hukum Sunardi sebelum akhirnya resmi ditahan.
Sunardi dikenal sebagai anggota DPRD Pelalawan yang aktif. Ia terpilih mewakili Fraksi Partai Golkar untuk daerah pemilihan (Dapil) Pelalawan 3. Namun, capaiannya di dunia politik tersebut kini terancam pupus oleh tudahan dokumen palsu yang ia gunakan untuk meraih kursi tersebut.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














