Industri Rokok Protes Regulasi Nikotin-Tar, Minta Penundaan PP 28/2024

0
rokok
Ilustrasi Gambar beberapa tumpukan rokok. Foto : Istock

NARASITODAY.COM,JAKARTA – Di ruang konferensi yang padat di jantung ibu kota, Selasa (10/3/2026), raut cemas terpancar dari para pelaku industri hasil tembakau (IHT). Mereka berkumpul bukan untuk merayakan pencapaian, melainkan untuk melayangkan keberatan atas bayang-bayang regulasi baru yang dianggap bisa mematikan napas jutaan orang yang bergantung pada “daun emas” ini.

Pemerintah, melalui aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024, berencana menetapkan standar ketat: batas maksimum kadar nikotin hanya 1 miligram (mg) dan tar 10 mg per batang rokok. Bagi industri, ini bukan sekadar angka, melainkan ancaman eksistensial terhadap karakteristik rokok kretek khas nusantara.

Benturan Alam dan Regulasi

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, mengungkapkan bahwa regulasi yang berkaca pada standar luar negeri sulit diterapkan di tanah air. Tembakau Indonesia memiliki keunikan biologis yang tidak bisa dipaksakan mengikuti standar internasional begitu saja.

Baca Juga :  Dua Rumah di Tamansari Tergerus Longsor, Beruntung Tidak Menelan Korban

“Kandungan nikotin tembakau kita secara alamiah bisa mencapai 2% sampai 8%, sedangkan tembakau dari luar negeri hanya sekitar 1% hingga 1,5%,” ujar Edy dengan nada getir.

Raksasa Ekonomi yang Mulai Goyah

Dalam isu ini terletak pada besarnya ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap kepulan asap rokok. Sektor ini bukan sekadar bisnis, melainkan penyokong utama kas negara. Edy memaparkan data yang mencengangkan mengenai kontribusi ekosistem ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Ekosistem industri hasil tembakau ini menyerap jutaan tenaga kerja dan memberikan kontribusi terhadap PDB sekitar Rp710 triliun,” kata Edy dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga :  Polisi dan Warga Koordinasi Soal Polisi Tidur Bermasalah di Depok

Angka tersebut diperkuat dengan catatan setoran ke negara yang fantastis.

“Pada tahun 2024 saja penerimaan dari cukai hasil tembakau mencapai sekitar Rp216,9 triliun. Jika ditambah dengan pajak lainnya, nilainya bisa mencapai sekitar Rp300 triliun,” tambahnya.

Gugurnya Ribuan Pabrikan

Data AMTI menunjukkan tren mengkhawatirkan yaitu industri ini perlahan menciut. Dari kejayaan masa lalu yang memiliki hampir 5.000 perusahaan, kini jumlahnya merosot tajam.

“Kita pernah memiliki hampir 5.000 perusahaan rokok, sekarang tinggal sekitar 1.700 perusahaan dan sebagian besar merupakan industri kecil,” jelas Edy.

Penurunan jumlah pelaku usaha ini dikhawatirkan akan semakin masif jika aturan 1 mg nikotin diterapkan tanpa mempertimbangkan kemampuan industri lokal.

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bojonggede

Harapan pada Standar Nasional

AMTI tidak menutup mata pada isu kesehatan, namun mereka meminta pemerintah lebih bijak dalam mencari titik keseimbangan antara perlindungan publik dan keberlangsungan ekonomi rakyat. Solusi yang ditawarkan adalah kembali pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah ada.

“Kami berharap pemerintah menggunakan standar SNI yang sudah ada karena proses penyusunannya melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan kemampuan industri nasional,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, para pelaku industri masih menunggu respons pemerintah. Mereka berharap regulasi tidak menjadi “pedang” yang justru memutus mata rantai ekonomi dari hulu hingga hilir.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com