Guru SLB Yogyakarta Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Siswi

0
Labuan Bajo
Ilustrasi pelecehan anak. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, YOGYAKARTA – Kabut kelam menyelimuti dunia pendidikan inklusif di Kota Yogyakarta. Seorang oknum guru Sekolah Luar Biasa (SLB) berinisial IM, yang seharusnya menjadi pelindung bagi siswa berkebutuhan khusus, kini resmi menyandang status tersangka. Status hukum ini ditetapkan setelah serangkaian penyelidikan mendalam atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu siswinya yang masih berusia 17 tahun.

Penetapan ini menjadi babak baru dari laporan yang masuk ke kepolisian pada pertengahan Februari 2026 lalu, yang mengungkap sisi gelap di balik dinding kelas.

Kekuatan Tiga Alat Bukti

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta bergerak cepat. Meski aturan hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk menjerat seseorang, polisi mengantongi lebih dari cukup untuk menyeret IM ke meja hijau.

Baca Juga :  Diduga Sakit Seorang Guru Ditemukan Meninggal di Depan Gerbang BRIN

“Sudah kami tetapkan tersangka hari ini,” tegas Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3) malam.

Apri menjelaskan bahwa pihaknya mengandalkan kombinasi bukti saintifik dan keterangan saksi. Tiga alat bukti tersebut meliputi surat hasil pemeriksaan psikolog yang menggambarkan kondisi mental korban, keterangan para saksi, serta barang bukti fisik.

Menariknya, kepolisian kini menggunakan pijakan hukum terbaru dalam memproses kasus ini. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, kedudukan barang bukti kini telah sah menjadi alat bukti yang berdiri sendiri.

“Kalau menetapkan tersangka kan (ketentuan) mempunyai minimal dua alat bukti, tapi kita udah punya tiga,” tambah Apri.

Baca Juga :  Resep Rahasia Salad Tuna ala Deli New York, Super Segar dan Creamy untuk Dicoba

Pengakuan di Ruang Periksa

Dalam proses pemeriksaan sebagai saksi terlapor sebelumnya, IM diketahui bersikap kooperatif. Seolah tak bisa mengelak dari fakta yang ada, ia mengakui tindakan cabul yang dituduhkan kepadanya.

“Kooperatif, mengakui perbuatannya. (Pengakuannya) sesuai pasal yang diterapkan (pelecehan seksual),” beber Apri.

Meski statusnya sudah tersangka dan pengakuan sudah di tangan, polisi belum melakukan penahanan terhadap IM. Hal ini dikarenakan penyidik baru melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan perdana bagi IM dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini.

Trauma di Balik Jendela Kelas

Kasus ini menyoroti penderitaan korban. Menurut kuasa hukumnya, aksi bejat IM tidak dilakukan sekali. Antara November hingga Desember 2025, pelaku diduga melancarkan aksinya berkali-kali, baik di dalam ruang kelas maupun di luar ruangan saat pengawasan lengah.

Baca Juga :  Dari Layar ke Nyata, Aghniny Haque Alami Insiden Horor Saat Syuting Promosi Film

Akibat tindakan sang guru, remaja berusia 17 tahun tersebut kini harus berjuang melawan trauma mendalam. Pihak sekolah sendiri telah melakukan pemeriksaan internal di mana pelaku juga mengakui perbuatannya.

Sebagai langkah tegas dari sisi birokrasi, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyatakan telah menonaktifkan atau membebastugaskan (nonjob) IM selama proses hukum berlangsung. Kini, masyarakat Yogyakarta menanti keadilan ditegakkan bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban di tempat yang seharusnya paling aman bagi mereka untuk belajar.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com