NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di balik gemerlap panggung idola, Freya Jayawardana yang lebih dikenal sebagai Freya JKT48 harus berhadapan dengan sisi gelap teknologi. Remaja yang menjadi inspirasi banyak orang ini resmi menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mencoreng martabatnya.
Kasus yang bermula dari keresahan Freya di media sosial X tersebut kini telah sampai ke meja penyidik. Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami laporan yang dilayangkan oleh sang idola dengan inisial RRFJ tersebut.
“Semuanya masih dalam kita lidik. Terhadap korban RRFJ ya berawal dari korban yang mana melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik, yaitu antara lain tadi yang saya sampaikan,” ujar Murodih di markas Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Jejak Digital yang Merugikan
Sentuhan feature dalam kasus ini menyoroti bagaimana teknologi yang seharusnya mempermudah manusia, justru digunakan untuk mengeksploitasi tubuh perempuan secara digital. Freya melaporkan sejumlah akun yang diduga menggunakan alat AI bernama @grok untuk memanipulasi citra dirinya ke dalam konten yang tidak pantas.
Pihak kepolisian mengungkapkan ada beberapa akun spesifik yang menjadi sasaran laporan karena unggahan mereka yang dianggap sangat merugikan posisi korban sebagai publik figur.
“Yang tadi saya sampaikan itu, ya. @groq_makes_her_wear_bikini. Terus juga @swap_her_naughty_with_Alfamart_uniform. Kemudian @groq_makes_the_subject_running_face_the_camera_zoom_out. Ini didapati masih ada beberapa lagi, mungkin nanti buktinya sudah mungkin dilampirkan sama pelapor ya,” ungkap Murodih secara mendetail.
Ancaman UU ITE Menanti
Langkah tegas Freya ini diambil sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus pesan kuat melawan perundungan siber berbasis gender. Merasa dirugikan secara moril, Freya memilih tidak berdiam diri dan langsung meminta perlindungan hukum.
“Kemudian atas kejadian ini korban merasa dirugikan, ya kemudian dia langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Gitu,” tambah Murodih.
Hingga saat ini, kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti digital dan melacak pemilik akun di balik unggahan tersebut. Terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur ketat mengenai penyebaran konten asusila dan manipulasi data digital.
“Ini masih kita dalami dulu ya, hukumannya karena kita masih masuk ke pasal ITE tadi yang tadi kita sebutkan tadi itu,” pungkas Murodih menutup penjelasannya.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














