NARASITODAY.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menorehkan sejarah baru dalam pengelolaan keuangan negara dengan mengabulkan sebagian gugatan terkait uang pensiun bagi mantan pejabat negara.
Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026), MK menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara tidak lagi sejalan dengan semangat konstitusi saat ini.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali bersama Anang Zubaidy, serta sejumlah mahasiswa UII yaitu Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki. Mereka menggugat regulasi lama yang dianggap tidak lagi relevan dengan struktur kelembagaan negara pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam amar putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Artinya, undang-undang tersebut akan kehilangan kekuatan hukumnya secara permanen jika dalam waktu dua tahun ke depan tidak ada penggantian baru.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini a quo diucapkan,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan yang dikutip dari YouTube MK, Selasa (17/3/2026).
Lebih jauh, putusan ini bukan sekadar soal batas waktu, melainkan membuka ruang diskursus baru tentang bagaimana negara memperlakukan mantan pejabatnya. Hakim Konstitusi Saldi Isra merinci lima poin fundamental yang menjadi tolok ukur pembentukan undang-undang baru ini.
Menurut Saldi, substansi pengaturan harus mampu membedakan secara jelas karakter pejabat negara, mulai dari mereka yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), dipilih berdasarkan kompetensi (selected officials), hingga yang diangkat (appointed officials) seperti menteri negara.
Aspek independensi lembaga negara juga menjadi sorotan tajam. Saldi menekankan bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis harus terlindung dari segala bentuk tekanan yang dapat mengganggu integritas dan objektivitasnya. Oleh karena itu, pengaturan hak pensiun harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan, serta peka terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia saat ini.
Sebuah poin menarik yang menjadi perhatian MK adalah kebutuhan untuk merekonseptualisasi bentuk imbalan pasca-jabatan. Saldi menggarisbawahi perlunya evaluasi apakah skema pensiun bulanan tetap relevan, atau perlu beralih ke model lain.
Pengaturan, menurut Saldi, perlu mempertimbangkan keberadaan hak pensiun untuk terus dipertahankan atau justru dicari model lain berupa “uang kehormatan” yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir.
“Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya,” tegasnya.
MK juga menekankan pentingnya asas partisipasi publik bermakna dalam proses pembentukan undang-undang pengganti ini. Menurut Saldi, UU Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan relevansi karena disusun berdasarkan konstitusi pra-amandemen dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978, sehingga tidak lagi sesuai dengan struktur lembaga negara dalam UUD NRI Tahun 1945 yang berlaku saat ini.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














