NARASITODAY.COM,JAKARTA – Lorong-lorong Gedung Merah Putih KPK biasanya hanya riuh oleh langkah kaki penyidik, namun sepekan terakhir, atmosfer di sana terasa lebih berat akibat gelombang kritik publik. Menanggapi tensi yang memanas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melayangkan permohonan maaf terbuka terkait drama pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berdiri di balik podium pada Kamis (26/3) dengan nada bicara yang terukur. Ia menyadari bahwa keputusan “buka-tutup” pintu sel bagi tersangka kasus kuota haji tersebut telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami pada kesempatan ini… kami memohon maaf… sehingga terjadi kegaduhan dan lain-lain,” ujar Asep dengan raut wajah serius.
Kritik sebagai Bahan Bakar Penyidikan
Ketimbang menganggap kritik sebagai serangan, jenderal polisi bintang dua ini justru melihat amarah publik sebagai “bahan bakar” tambahan. Ia mengklaim bahwa polemik penahanan rumah Yaqut yang sempat memicu pelaporan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas justru membantu timnya bekerja lebih cepat.
“Tadi disampaikan oleh rekan-rekan bahwa ini ada kekecewaan ya dari masyarakat. Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia,” kata Asep. Menurutnya, desakan publik memberikan daya dorong bagi penyidik untuk segera merampungkan berkas perkara.
Lebih lanjut, Asep memberikan bocoran mengenai progres signifikan yang diraih setelah Yaqut kembali dijebloskan ke rutan pada 24 Maret lalu.
“Kemarin saudara YCQ bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan. Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya,” ungkapnya.
Kilas Balik Kerugian Negara Rp622 Miliar
Kasus yang membelit Yaqut bukanlah perkara kecil. Berawal dari penyidikan sejak 9 Agustus 2025, kasus ini menyeret nama-nama besar dalam pusaran pengelolaan kuota haji periode 2023-2024. Meski estimasi awal kerugian negara sempat menyentuh angka Rp1 triliun, hasil audit BPK RI yang dirilis Maret ini mengunci angka kerugian pada Rp622 miliar.
Perjalanan hukum Yaqut pun penuh dengan dinamika:
- 9 Januari 2026: Ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
- 11 Maret 2026: Gugatan praperadilannya ditolak mentah-mentah oleh PN Jakarta Selatan.
- 19 Maret 2026: Sempat mencicipi “udara bebas” lewat status tahanan rumah atas permohonan keluarga.
- 24 Maret 2026: Kembali ke jeruji besi Rutan KPK setelah evaluasi mendalam dan tekanan publik yang masif.
Menutup keterangannya, Asep menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah MAKI yang melaporkan prosedur ini ke Dewas. Bagi KPK, pengawasan ketat dari elemen masyarakat adalah pengingat bahwa perkara kuota haji ini menyentuh rasa keadilan orang banyak yang telah lama mengantre untuk beribadah ke Tanah Suci.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














