NARASITODAY.COM, KUPANG – Aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggerebek seorang anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial HF saat bersama selingkuhannya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (29/3/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita, berdasarkan laporan dari istri HF yang turut hadir dalam operasi tersebut.
“Ya kami dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT yang lakukan operasi tersebut,” ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Nova Irone Surentu, dilansir detikBali, Senin (30/3/2026).
Setibanya di lokasi, polisi mengamankan HF yang merupakan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) bersama seorang perempuan berinisial SLR (37).
Penanganan Kasus dengan Pendekatan Restoratif
Nova menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap keluarga. “Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana memulihkan luka batin korban, menjaga martabat keluarga, dan menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah penyidik telah sesuai dengan Pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perzinahan. Kasus tersebut diproses berdasarkan surat perintah tugas penyelidikan nomor: SP.Gas.Lidik/65/III/2026/Ditres PPA dan PPO. “Karena kasus itu merupakan delik aduan absolut, sehingga kami bertindak hati-hati dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak pelapor,” terang Nova.
Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut dinamika rumah tangga dan martabat keluarga. Kehadiran sang istri dalam penggerebekan menambah dimensi emosional yang kuat, memperlihatkan bagaimana pengkhianatan bisa berujung pada proses hukum.
Di sisi lain, aparat menekankan pendekatan restoratif agar penanganan tidak sekadar menghukum, melainkan juga memberi ruang pemulihan bagi pihak yang terluka. Bagi masyarakat, kasus ini menjadi cermin bahwa isu moral dan integritas pejabat publik tetap menjadi sorotan, sekaligus pengingat bahwa jabatan tidak kebal dari konsekuensi hukum maupun sosial.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














