Potongan PBB dan Penghapusan Denda, Cara Pemkot Bogor Apresiasi Warga Taat Pajak

0
Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana

NARASITODAY.COM – Di tengah kebutuhan hidup yang semakin kompleks, kabar baik datang dari Pemerintah Kota Bogor. Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot memberikan angin segar bagi para wajib pajak.

Bukan hanya sekadar imbauan taat bayar, tetapi juga disertai dengan insentif yang cukup berarti mulai dari potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga penghapusan denda keterlambatan pajak.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, mengungkapkan bahwa insentif ini adalah bentuk penghargaan bagi warga yang tertib dalam kewajiban perpajakan mereka. “Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang taat pajak serta untuk mendorong peningkatan kepatuhan pajak sejak awal tahun,” ujar Deni, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga :  Mengapa Orang dengan Masa Kecil Sulit Memiliki 8 Sifat Ini di Dewasa? Temukan Penjelasannya

Deni menjelaskan bahwa untuk tahun pajak 2025, Pemkot memberikan pengurangan pokok PBB sebesar 10 persen bagi mereka yang melakukan pembayaran sejak 28 April hingga 27 Mei 2025. Bagi yang baru membayar antara 28 Mei hingga 27 Juni 2025, insentif tetap diberikan meski lebih kecil, yakni sebesar 5 persen.

Namun, bukan hanya insentif potongan saja yang diberikan. Warga yang memiliki tunggakan denda PBB dari tahun-tahun sebelumnya pun kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Pemkot Bogor juga menghapus seluruh denda PBB hingga tahun pajak 2024. Dengan begitu, masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajaknya tanpa harus khawatir beban tambahan.

Baca Juga :  ACE Hardware Indonesia Tutup Operasionalnya, Persiapan Transisi Menuju Identitas Baru

“Ini kesempatan baik untuk melunasi kewajiban tanpa harus menanggung denda. Harapannya, ini bisa mendorong lebih banyak warga untuk menunaikan kewajiban pajaknya,” kata Deni.

Bentuk keringanan tak hanya menyentuh ranah PBB. Para pelaku usaha juga mendapat kelonggaran dalam bentuk penghapusan denda keterlambatan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mencakup sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Denda yang seharusnya dikenakan atas keterlambatan pelaporan dari Januari hingga Mei 2024 kini dihapuskan.

“Pembebasan denda PBJT ini diberikan karena adanya perubahan tenggat waktu pelaporan sesuai peraturan baru, sehingga kami memberikan kelonggaran kepada para pelaku usaha,” jelas Deni.

Baca Juga :  Rekomendasi 5 Perpustakaan Aesthetic di Indonesia untuk Pecinta Buku

Di tengah iklim ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, kebijakan ini dianggap menjadi langkah konkret yang tidak hanya menyentuh sisi fiskal, tapi juga sisi kemanusiaan dari pelayanan publik.

Dengan pendekatan seperti ini, Deni berharap kepercayaan warga terhadap sistem perpajakan makin tumbuh. “Kami ingin kebijakan ini bisa membantu masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak di Kota Bogor,” pungkasnya.

Dalam dunia perpajakan yang kadang terasa kaku dan menakutkan, barangkali ini adalah salah satu momen langka ketika pajak terasa lebih manusiawi.***