Pemangkasan Dana Desa Berdampak, BLT Hambaro Tinggal 10 Penerima

0
Pemangkasan Dana Desa
Suasana Musyawarah Desa (Musdes) perubahan RKP dan APBDes 2026 serta Musdesus penetapan KPM BLT Dana Desa di Desa Hambaro, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, yang membahas penyesuaian program akibat penurunan anggaran Dana Desa.

NARASITODAY.COM, BOGOR- Desa Hambaro, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, menghadapi realitas pahit pada tahun anggaran 2026.

Dana Desa yang sebelumnya mencapai sekitar Rp1,4 miliar kini menyusut tajam menjadi Rp373.456.000.

Penurunan drastis ini berdampak langsung pada berbagai program, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga.

Kondisi tersebut mengemuka dalam Musyawarah Desa (Musdes) perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) dan APBDes 2026, yang dirangkaikan dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa.

Kepala Desa Hambaro, H. Firdaus, tidak menampik besarnya dampak dari pemangkasan anggaran tersebut.

Baca Juga :  Krisis LPG India Memaksa Warga Miskin Kembali ke Kayu Bakar, Polusi Udara New Delhi Kian Mencekik

“Tadinya di tahun 2025 ada 40 KPM. Karena ada pengurangan anggaran Dana Desa yang sangat signifikan, dari sekitar Rp1,4 miliar menjadi Rp373 juta. Walaupun demikian, program apa pun harus tetap berjalan,” ujarnya. Rabu (1/04/2026).

Dampak paling terasa terlihat pada program BLT Dana Desa. Jika sebelumnya puluhan keluarga menerima bantuan, kini jumlahnya menyusut drastis.

“Walaupun banyak pengurangan, BLT Desa tetap harus ada, meskipun anggarannya tidak seberapa,” kata Firdaus.

Untuk tahun 2026, BLT Dana Desa di Desa Hambaro hanya dialokasikan bagi 10 KPM yang tersebar di 10 rukun warga (RW).

Baca Juga :  Bersama Melestarikan Alam, Kabupaten Bogor Tingkatkan Keseimbangan Ekosistem dan Keberlanjutan Sumber Daya Air

“Untuk tahun ini hanya 10 KPM, masing-masing satu per RW,” jelasnya.

Meski anggaran terbatas, pemerintah desa tetap berupaya menjalankan berbagai program prioritas.

Dana Desa yang ada dialokasikan untuk 11 kegiatan, mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, hingga tanggap darurat.

Pelaksanaan Musdes dan Musdesus ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025, serta Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 4100.3.4.2/369/DPMD/2026 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Baca Juga :  Sepeda Motor Tabrak Bokong Truk yang Parkir di Jasinga Hingga Tewas

Namun di tengah keterbatasan tersebut, Desa Hambaro masih memiliki secercah harapan.

Pemerintah Kabupaten Bogor mengalokasikan bantuan keuangan (bankeu) sebesar Rp1,5 miliar untuk desa tersebut.

Firdaus menjelaskan, bantuan itu menjadi penopang penting bagi pembangunan desa, meskipun penggunaannya telah ditentukan.

“Alhamdulillah, ada bantuan keuangan dari kabupaten sebesar Rp1,5 miliar. Walaupun ada ketentuan, Rp900 juta untuk infrastruktur dan Rp600 juta untuk non-infrastruktur,” tuntasnya.***

Wartawan : Andreas