Indonesia Kecam Keras Persetujuan Parlemen Israel atas Undang-Undang Hukuman Mati terhadap Palestina

0
parlemen Israel
Ilustrasi gedung kementria luar negri indonesia.Foto : Eko Siswono Toyudho/ Anadolu Agency

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Gelombang protes internasional kembali memuncak setelah parlemen Israel, Knesset, meresmikan undang-undang kontroversial yang melegalkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bereaksi keras, menyebut kebijakan tersebut sebagai lonceng kematian bagi nilai-nilai kemanusiaan universal.

Pernyataan ini muncul menyusul keputusan Knesset pada Senin (30/3/2026) yang meloloskan beleid tersebut dengan dukungan 62 anggota parlemen, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Kebijakan ini dinilai diskriminatif karena hanya menyasar warga Palestina di Tepi Barat, namun tidak berlaku bagi warga Israel yang melakukan tindakan serupa.

Pelanggaran Serius Hukum Internasional

Dalam pernyataan resminya, Jakarta menegaskan bahwa langkah Tel Aviv merupakan pengabaian total terhadap norma-norma global. Kemlu RI menyoroti bahwa setiap manusia, tanpa terkecuali, memiliki hak dasar untuk hidup yang dilindungi oleh hukum humaniter.

Baca Juga :  Polres dan Polresta Bogor Tangkap 9 Preman Berkedok Debt Collector “Mata Elang”

“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil,” tegas Kemlu RI melalui akun media sosial X, Rabu (1/4/2026).

Pemerintah Indonesia menilai aturan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menjadi alat legalisasi pembunuhan di wilayah yang secara hukum internasional bukan merupakan kedaulatan Israel.

Baca Juga :  Bahu Jalan Koleang-Neglasari Longsor, Warga Khawatir Akses Vital Terputus

Mendesak Perlindungan Rakyat Palestina

Di tengah situasi yang kian memanas, Indonesia tidak hanya melayangkan kecaman, tetapi juga tuntutan konkret. Jakarta mendesak agar komunitas internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tidak tinggal diam melihat praktik yang disebut banyak pengamat sebagai “kejahatan perang” ini.

“Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan,” tulis pernyataan tersebut lebih lanjut.

Dukungan Tanpa Henti untuk Kemerdekaan

Langkah Knesset ini kian memperumit jalan menuju perdamaian di Timur Tengah. Otoritas Palestina (PA) sendiri telah menyatakan bahwa undang-undang ini melanggar jaminan pengadilan yang adil bagi individu. Namun, di tengah tekanan tersebut, posisi Indonesia tetap teguh di sisi Palestina.

Baca Juga :  HPN 2026 Tinggalkan Jejak Nyata, Museum Media Siber Indonesia Hadirkan Memori Kolektif Pers Digital

Mengakhiri pernyataannya, Kemlu RI kembali menggaungkan komitmen diplomatik yang telah menjadi napas politik luar negeri Indonesia selama puluhan tahun.

“Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” tutup pernyataan Kemlu RI.

Kini, mata dunia tertuju pada PBB. Apakah seruan dari Jakarta dan negara-negara lain akan membuahkan langkah tegas, ataukah undang-undang ini akan menjadi babak baru yang kian kelam dalam sejarah konflik di tanah Palestina.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com