NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari panggung hiburan sekaligus dunia hukum tanah air. Pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dijadwalkan menginjakkan kaki di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (2/4/2026). Kehadiran pasangan yang dikenal harmonis ini bukan untuk urusan syuting, melainkan untuk memberikan keterangan terkait pusaran kasus penipuan raksasa yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kasus yang mengguncang sektor keuangan syariah ini mencatatkan angka kerugian yang fantastis, yakni mencapai Rp2,4 triliun dengan total korban mencapai 15 ribu orang di seluruh Indonesia.
Pendalaman Peran sebagai Brand Ambassador
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap keduanya difokuskan pada peran mereka dalam mempromosikan bisnis PT DSI di masa lalu.
“Keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026 di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri kepada wartawan.
Keterlibatan mereka menjadi krusial bagi penyidik karena status mereka sebagai wajah dari perusahaan tersebut saat aktivitas penghimpunan dana berlangsung.
“Dude Herlino dan Alyssa Soebandono yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador,” tuturnya menambahkan.
Modus Proyek Fiktif dan Pencatutan Data
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga petinggi PT DSI sebagai tersangka, yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Ketiganya diduga menjadi otak di balik skema penipuan yang berjalan selama periode 2018-2025.
Modus yang dijalankan tergolong rapi namun licin. PT DSI diduga menciptakan proyek-proyek fiktif dengan mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada. Nama-nama tersebut digunakan kembali seolah-olah memiliki proyek baru untuk menarik dana dari para investor baru.
Tak hanya penipuan, polisi juga menemukan adanya indikasi penggelapan dana serta manipulasi laporan keuangan perusahaan. Para tersangka kini terancam jeratan pasal berlapis, mulai dari KUHP, UU ITE, hingga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Nasib 15 Ribu Investor
Di balik pemeriksaan saksi-saksi pesohor ini, terdapat duka dari 15 ribu investor yang kini nasib dananya terkatung-katung. Skandal ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan risiko investasi, bahkan yang membawa label “syariah” sekalipun.
Penyidik kini terus menelusuri aliran dana dan aset milik PT DSI guna mengupayakan pengembalian kerugian para korban. Pemeriksaan Dude dan Alyssa diharapkan dapat membuka tabir lebih luas mengenai sejauh mana promosi yang mereka lakukan memengaruhi keputusan para korban untuk menginvestasikan uang mereka.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














