Kemendag Tegaskan Izin Ekspor Sawit hingga Batu Bara Tetap Satu Pintu

0
ESDM
Ilustrasi Konstruksi alat berat di lokasi tempat pembuangan batubara.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Riuh rendah transformasi badan usaha milik negara dengan lahirnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah kepastian hukum ditiupkan dari koridor Istana Kepresidenan. Pemerintah memastikan roda ekspor komoditas raksasa Indonesia tidak akan mengalami guncangan birokrasi.

Seluruh Persetujuan Ekspor (PE) untuk komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga paduan besi ditegaskan akan tetap berjalan di bawah komando Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kehadiran BUMN superholding baru tersebut tidak akan menggerus wewenang regulator yang sudah ada.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memastikan bahwa para pelaku usaha tidak perlu cemas akan adanya tumpang tindih fungsi administrasi. Mekanisme perizinan yang selama ini berlaku dipastikan berjalan seperti biasa.

Baca Juga :  Flek Hitam? Cobalah 7 Metode Alami Ini untuk Mendapatkan Kulit yang Lebih Segar

“Ya masih sama dong (mekanisme persetujuan ekspor), masih di Kemendag,” kata Budi saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Harmonisasi Regulasi Sebelum Juni

Saat ini, Kemendag bersama kementerian terkait sedang bergerak cepat merumuskan aturan teknis pasca-terbentuknya raksasa baru Danantara. Kendati fungsi eksekusi atau pelaksanaan ekspor sumber daya alam (SDA) nantinya diorkestrasi satu pintu oleh DSI, fungsi kontrol dan hukum tetap absolut milik Kemendag.

“Oh iya iya sama,” ucap Budi singkat, menegaskan kembali bahwa seluruh regulasi ekspor komoditas tetap diproduksi oleh instansi yang dipimpinnya.

Baca Juga :  Kementerian Perdagangan Tegaskan Kewajiban Produsen Pasok MinyaKita ke BUMN, Stok Terbatas Akibat Kendala Pasokan

Di sisi lain, kejar-kejaran dengan waktu kini sedang terjadi di tingkat kementerian koordinator. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memasang target ambisius agar payung hukum teknis mengenai tata kelola ekspor baru ini bisa rampung dalam hitungan hari.

“Nah tadi kami laporkan bahwa regulasi instrumen regulasi baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan sebelum 1 Juni itu harus diselesaikan,” jelas Airlangga.

Meredam Cemas Pelaku Usaha

Lahirnya Danantara diakui sempat memantik riak kekhawatiran di kalangan pengusaha. Sejumlah asosiasi dan eksportir mengkhawatirkan kehadiran BUMN raksasa ini justru akan menambah panjang rantai birokrasi, yang berpotensi menyandera performa ekspor nasional di pasar global.

Baca Juga :  AS dan Bangladesh Capai Kesepakatan Pemangkasan Tarif Impor Tekstil

Menjawab kegelisahan tersebut, Airlangga menjamin pemerintah tidak akan membiarkan dunia usaha meraba-raba dalam ketidakpastian. Pemerintah langsung menggelar karpet sosialisasi guna membedah isi kebijakan baru ini bersama para pelaku industri dan investor.

“Nanti juga akan ada penjelasan pada para investor, sehingga sebelum 1 juni nanti pelaku usaha sudah bisa mengetahui,” terang Airlangga.

Melalui langkah ini, asosiasi-asosiasi komoditas utama diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian tanpa harus menahan laju pengiriman logistik mereka ke luar negeri.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber