Viral Tilang Taksi Berplat B dari Jakarta di Bogor, Dishub Klarifikasi

0
backpacker
Ilustrasi logo taksi.Foto : Istock

NARASITODAY.COM,BOGOR – Jagat media sosial sempat diramaikan oleh kabar penindakan terhadap sebuah taksi berpelat nomor B (Jakarta) di Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam narasi yang beredar, taksi tersebut disebut ditilang karena mengambil penumpang di wilayah Bogor.

Peristiwa itu terjadi saat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan patroli rutin. Penindakan terhadap taksi konvensional berwarna biru tersebut kemudian menjadi viral dan memicu berbagai tanggapan dari warganet.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah hal khusus, melainkan bagian dari pengawasan rutin di lapangan. Ia menegaskan bahwa semua kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas akan ditindak, tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Aksi Pengendara BMW Melawan Arah dan Tabrak Pengangkut Galon di Duren Tiga, Polisi Buru Pelaku

Menurutnya, tidak hanya taksi, kendaraan lain seperti angkutan kota (angkot), mobil pribadi, hingga sepeda motor juga bisa dikenai tindakan jika berhenti atau menunggu penumpang di lokasi yang dilarang.

Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa penilangan tersebut mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan menteri terkait angkutan umum.

Dalam regulasi tersebut, taksi konvensional termasuk dalam kategori angkutan tidak dalam trayek, tetapi tetap terikat pada wilayah izin operasional. Artinya, taksi hanya diperbolehkan beroperasi sesuai dengan wilayah yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Dishub Kabupaten Bogor Perbaiki Lampu PJU di Area Wisata Situ Kadongdong

Ia menambahkan, taksi yang berasal dari Jakarta memang diperbolehkan masuk ke Kota Bogor, namun hanya untuk mengantarkan penumpang. Setelah itu, taksi tidak diperkenankan menunggu atau mencari penumpang baru di wilayah tersebut.

“Jika taksi dari Jakarta datang ke Bogor, fungsinya hanya untuk mengantar. Tidak boleh berhenti untuk menunggu atau mencari penumpang karena itu sudah di luar wilayah operasinya,” jelas Dody.

Selain itu, Dishub juga menegaskan adanya perbedaan aturan antara taksi konvensional dan taksi online. Sistem operasional keduanya berbeda, sehingga tidak bisa disamakan dalam penerapan aturan di lapangan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemkab Selenggarakan Pasar Murah Bantu Warga Terdampak

Saat ini, Pemerintah Kota Bogor tengah melakukan penataan sistem transportasi dan lalu lintas. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran semakin diperketat, termasuk bagi kendaraan umum maupun pribadi yang tidak mematuhi aturan.

Dishub memastikan bahwa penegakan aturan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya taksi, kendaraan lain seperti bus, elf, hingga mobil pribadi yang melanggar juga akan ditertibkan, baik dengan teguran maupun tindakan langsung di lapangan.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com