NARASITODAY.COM,JAKARTA – Di balik pintu tertutup ruang rapat Komisi XI DPR RI, Kamis sore (2/4/2026), sebuah “arsitektur” besar sedang dimatangkan. Pemerintah dan legislatif tengah berpacu dengan waktu untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), sebuah regulasi sapu jagat (omnibus law) yang diproyeksikan menjadi perisai ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.
Rapat tersebut bukan sekadar pertemuan formal. Fokusnya tajam: membedah ribuan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan mengelompokkannya agar beleid ini bisa segera disahkan.
Strategi Clustering untuk Akselerasi
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Robert Marbun, mengungkapkan bahwa ritme pembahasan kini bergerak lebih cepat. Strategi pengelompokan isu (clustering) menjadi kunci agar poin-poin yang tersisa bisa segera dirumuskan.
“Sebenarnya dari beberapa ada yang sedikit tinggal ada dirumuskan, terus kemudian di-clustering lagi supaya pembahasannya kan lebih cepat lah,” ujar Robert saat ditemui usai rapat di Gedung DPR RI.
Meskipun masih ada beberapa catatan, Robert optimistis bahwa garis finis sudah terlihat. Jarak perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR kini semakin menipis.
“Kita tinggal melanjutkan apa yang masih ada perbedaan gitu aja sih. Tapi perbedaannya sih pada dasarnya udah nggak terlalu jauh lah. Mungkin 2 kali (rapat lagi), tapi pada dasarnya udah besar selesai,” tegas Robert dengan nada optimis.
Menjawab Dinamika Global yang Liar
Urgensi penguatan sektor keuangan ini bukan tanpa alasan. Tenaga Ahli Menkeu Bidang Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa dari 1.123 DIM yang diserahkan, 751 di antaranya merupakan poin krusial yang memerlukan penjelasan mendalam.
Cakupan RUU ini sangat masif, mulai dari reformasi perbankan hingga Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Herman menekankan bahwa dinamika dunia yang berubah cepat terutama tensi perang dagang dan konflik geopolitik yang kian panas menuntut Indonesia memiliki payung hukum yang adaptif.
“Kan RUU P2SK ini kan pasalnya kan sebelumnya kan Omnibus banyak banget gitu, jadi mungkin barangkali ada bagian-bagian yang sebenarnya kalau setelah disisir kembali dan perkembangan beberapa bulan sangat-sangat dinamis,” jelas Herman.
Tujuannya jelas dan tegas: “Biar pasar sektor keuangan maupun pasar keuangannya itu bisa lebih kuat, transparan dan stabil.”
Proses panjang ini bermula saat DPR mengesahkan RUU ini sebagai usul inisiatif pada Oktober 2025. Estafet pembahasan berlanjut ketika Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pada November 2025, menugaskan jajaran menteri termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai wakil pemerintah.
Dalam pembukaan rangkaian rapat Panitia Kerja (Panja) sebelumnya, Purbaya menegaskan kesiapan pemerintah untuk menyelami detail substansi bersama Komisi XI.
“Pemerintah menyampaikan DIM RUU perubahan UU P2SK ke DPR. Selanjutnya pemerintah siap melaksanakan pembahasan bersama DPR sesuai dengan tahapan penyusunan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Purbaya.
Kini, dengan pembahasan yang semakin mengerucut, sektor keuangan Indonesia bersiap menyambut babak baru. RUU P2SK bukan sekadar tumpukan kertas regulasi, melainkan upaya sadar untuk memastikan bahwa ekonomi nasional tidak goyah saat badai global menerjang.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














