NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di balik layar ponsel yang gemerlap, sebuah “lubang hitam” ekonomi tengah menganga lebar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan fakta mengejutkan yaitu dimana setiap harinya, masyarakat Indonesia kehilangan uang hingga Rp 9,1 triliun akibat jeratan penipuan digital atau scamming.
Angka fantastis ini menjadi potret muram betapa rentannya pertahanan siber dan literasi keuangan di tanah air di tengah masifnya digitalisasi.
Rekor Laporan Tertinggi di Dunia
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta baru-baru ini, Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa skala penipuan di Indonesia telah melampaui rata-rata global. Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat ada sekitar 1.000 laporan masuk setiap hari sebuah angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain yang rata-rata hanya menerima 150 hingga 400 laporan.
“Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar,” ungkap wanita yang akrab disapa Kiki tersebut, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Hingga pertengahan Januari 2026, total pengaduan yang terhimpun mencapai 432.637 laporan. Pulau Jawa masih menjadi titik merah utama dengan lebih dari 303.000 laporan, disusul oleh wilayah Sumatera.
Berpacu dengan Waktu
Sentuhan ironi muncul dalam proses penyelamatan dana. Di saat pelaku kejahatan hanya butuh waktu kurang dari 60 menit untuk menguras dan memindahkan saldo korban, mayoritas masyarakat Indonesia justru baru menyadari atau melaporkan kejadian tersebut setelah belasan jam berlalu.
Kiki menjelaskan bahwa kecepatan pelaporan adalah kunci utama. Namun, realita di lapangan menunjukkan adanya jurang komunikasi yang lebar.
“Tantangan ini diperberat oleh fakta bahwa sebagian besar laporan atau sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak,” imbuhnya.
Modus yang Kian Canggih
Modus yang digunakan para scammer kini tak lagi sekadar janji palsu. Penipuan transaksi belanja mendominasi dengan 73.000 laporan, diikuti oleh panggilan telepon palsu, investasi bodong, lowongan kerja fiktif, hingga iming-iming hadiah yang menggiurkan.
Tak hanya itu, pola pelarian dana kini jauh lebih rumit dan licin. Jika dahulu dana hanya berputar di antar-rekening bank, kini para pelaku memanfaatkan ekosistem digital yang luas untuk mencuci uang hasil kejahatan mereka.
“Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem,” tutup Kiki.
Menghadapi eskalasi ini, OJK terus memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memberantas aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan skema penipuan digital. Kecepatan sistem dan kewaspadaan masyarakat kini menjadi satu-satunya benteng tersisa dalam perang melawan kejahatan tanpa wajah ini.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














